Jumat, 17 Februari 2012

ADMINISTRASI KURIKULUM


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Guru merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan sekolah. Oleh karena itu, ia di tuntut untuk mengenal tempat bekerjanya itu. Pemahaman tentang apa yang terjadi di sekolah akan banyak membantu mereka memperlancar tugasnya sebagai pengelola langsung belajar mengajar. Guru perlu memahami faktor–faktor yang langsung dan tidak langsung menunjang proses belajar mengajar.
Bagi guru, pemahaman tentang administrasi pengembangan  kurikulum akan sangat membantu dalam menerjemahkan kurikulum menjadi pengalaman belajar siswa. Pemahaman tentang administrasi kesiswaan akan sangat membantu  mereka dalam menjalankan tugas memproses siswa tersebut menjadi lulusan yang bermutu tinggi, pemahaman tentang pengelolaan personil akan membantu upaya pengembangan pribadi dan profesionalnya; pemahaman pengelolaan prasarana dan sarana membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan, dan mengevauasi prasarana dan sarana yang ada sehingga prasarana dan sarana tersebut dapt di manfaatkan secara otimal; pemahaman tentang seluk beluk administrasi keuangan membantu guru dalam menetapkan prioritas pelaksanaan tugasnya, karena pada akhirnya dana untuk menunjang kegiatannya juga terbatas;pemahaman tentang hubungan sekolah  dan masyarakat akan membantu guru dalam usaha mereka menjadikan sekolah bagian tidak terpisahkan dari masyarakat, sehingga terjalin kerja sama yang baik di antara keduanya.
Dalam makalah ini, akan di uraikan kegiatan administrasi pendidikan sekaligus peranan guru dalam melaksanakan administrasi pendidikan itu.

1.2  Permasalahan
Adapun yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Peranan Guru Dalam Administrasi Sekolah Menengah?
1.3  Tujuan
Tujuan pembuatan mekalah ini  untuk mengetahui Bagaimana Guru Dalam Administrasi Sekolah Menengah
1.4  Manfaat
Adapun manfaat penulisan makalah ini diantaranya :
1.      Sebagai sumber informasi kepada mahasiswa bagaimana administrasi pendidikan dalam sekolah menengah
2.      Sebagai sumber informasi kepada mahasiswa bagaimana peranan guru dalam pelaksanaan administrasi tersebut.
 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Admintrasi Kurikulum
            Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Di katakana demikian karena kurikulum merupakan panutan ddalam penyelenggaran proses belajar mengajar di sekolah.
            Kualitas keluaran proses pendidikan antara lain ditentukan oleh kurikulum dan efektifitas pelaksanaannya. Kurikulum sekolah menengah merupakan seperangkat pengalaman belajar yang dirancang untuk siswa sekolah menengah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Mengingat bahwa sekolah menengah merupakan lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam memberikan kemampuan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kurikulum ini harus dipahami secara intensif oleh semua persobel sekolah terutama oleh kepala sekolah dan guru.
            Pemahaman tentang konsep dasar pengelolaan kurikulum merupakan hal penting bagi guru. Kurikulum dapat diartikan secara sempit atau luas dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan disekolah. Sedangkan dalam pengertian luas kurikulum adalah semua pengalman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan di sekalah itu. Dengan penertian luas itu berarti, segala usaha sekolah untuk memberikan pengalaman belajar kepada siswa dalam usaha menghasilkan lulusan baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tercakup dalam pengertian kurikulum. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, mengartikan kurikulam sebagai seperangakat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
            Fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan kurikulum pada dasarnya tidak berbeda dengan fungsi-fungsi kegiatan pengelolaan umumnya. Fungsi itu terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasikan dan pengawasan serta penilaian.
Perencanaan kurikulum sekolah menengah oleh departemen pendidikan dan kebudayaan tinkat pusat biasanya meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      Penyusunan kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas:
a)      Ketentuan-ketentuan pokok.
b)      Garis-garis besar program pengajaran.
c)      Pedoman pelaksanaan kurikulum.
2.      Pedoman-pedoman teknis pelaksanaan kurikulum lainnya, antara lain pedoman penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyususnan program pengajaran, pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas gur, dan penyusunan jadwal pelajaran.
            Di dalam kurikulum SMA tahun 1984, misalnya, tercantum tiga komponen pokok yaitu: (1) program pengajaran yang meliputi program inti, program khusus, dan pengolaan program,  (2) proses pelaksanaan kurikulum yang antara lain meliputi system belajar- mengajar, ko dan ekstrakurikuler., bimbingan karier dan penilaian, dan (3) adminitrasi dan supervisi. Bagian ketiga ini sangat sederhana dan tidak mencerminkan konsep adminitrasi dan supervise yang mencakupi (adequate) untuk dipakai sebagai pedoman pelaksanaan kurikulum. Terlepas dari bentuk serta kelengkapannya, suatu dokumen kurikulum hendaknya meliputi pedoman untuk pelaksanaannya di lapangan.
            Dalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok. Dengan demikian guru dan kepala sekolah memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan.
            Perencanaan yang dilakukan tingkat kanwil terutama adalah penyusunan reencana pelakasanaan kurikulum tersebut, seperti penyusunan kalender pendidikan untuk setiap tahun ajaran, yang memuata antara lain: (a) permulaan dan akhir tahun ajaran, (b) penerimaan siswa baru dan persiapan tahun ajaran, (c) kegiatan pada hari-hari pertama masuk sekolah, (d) hari-hari belajar efektif, (e)hari-hari libur, yaitu hari-hari libur umum, hari libur khusus, dan libur catur wulan dan (f) ulangan umum semester, EBTA/EBTANAS, serta pengisian dan pembagian rapor.
            Perencanaan dan pengembangan kurikulum di sekolah antara lain meliputi: (a) penyusunan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan yang disusun pada tingkat kanwil, dan (b) penyusunan jadwal untuk sekolah. Perencanaan dan pengembangan kurikulum oleh guru antara lain juga meliputi penyusunan program pengajaran caturwulan serta penyusunan satuan acara pengajaran atau satuan pelajaran. Kurikulum sekolah yang lengkap, termasuk kurikulum sekolah menengah, terdiri dari tujuan intruksional, struktur program, garis- garis besar program pengajaran, dan satuan acara pengajaran atau satuan pelajaran.
Komponen-komponen kurikulum sekolah menengah yaitu:
a.      Tujuan Institusional Sekolah Menengah
Tujuan Institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional.
b.      Struktur Program Kurikulum Sekolah Menengah
Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program- program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah. Struktur program kurikulum di sekolah menengah umum tahun 1984, misalnya memuat :
1)      Program inti
Di dalam menjalankan program inti di SMU, misalnya disebutkan bahwa susunan program inti terdiri atas 15 jenis mata pelajaran yang masing- masing mempunyai jumlah bobot yang berbeda, sesuai dengan fungsinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasi0nal. Bobot ini berkisar antara empat sampai 18 jam pelajaran (GBPP), yang terdiri dari materi esensial dan materi yang dirancang untuk pengayaan.
2)      Program khusus
Program khusus terdiri dari program A dan program B. program A terdiri dari A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Ilmu sosial), dan A4 ( pengetahuan budaya). Program A dimulai pada semester ketiga. Program B dikembangkan untuk mempersiapkan siswa terjun ke masyarakt. Oleh karena itu bidang-bidangnya disesuaikan dengan bidang yang langsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Seperti kehutanan, jasa, kesejahteraan keluarga, dan sebagainya. Mata pelajaran dalam program B terdiri dari mata pelajaran yang berfungsi sebagai dasar untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan kejuruan dan mata pelajaran kejuruannya sendiri. Program B ini juga dimulai pada semester tiga.
c.       Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
            GBPP adalah salah satu komponen dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam meksanakan tugasnya sehari-hari dalam bidang pelajaran di sekolah. GBPP itu memberikan petunjuk bagi setiap guru tentang bagaimana menyusun program- program pengajaran dan penilaian serta bagaimana melaksanaan proses belajar mengajar.
            GBPP terdiri dari unsure-unsur :
1.      Tujuan kurikuler
2.      Tujuan intruksional umum
3.      Bahan pengajaran (Pokok bahasan, sub pokok bahasan, dan uraian).
4.      Program (kelas, semester, alokasi waktu)
5.      Metode
6.      Sarana/sumber
7.      Penilian.



2.2 Pengembangan Kurikulum
Guru perlu mengetahui aspek-aspek yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum
a.      Prosedur Pembahasan Materi Kurikulum
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan di dasarkan atas kurikulum yag berlaku secara nasional dan kurikulum yang di sesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu pendidikan yang bersagkutan. Oleh karena itu sekolah harus mengusahakan agar materi kurikulum itu di sesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui berbagai kegiatan pembasan. Kegiatan pembahasan dapat di lakukan melalui diskusi kelompok guru bidang studi. Semua guru, dan guru dengan kepala sekolah. Di samping itu, dapat juga di manfaatkan orang sumber dari luar sekolah. Pembahasan dapat menggunakan teknik diskusi kelompok, seminar, lokakarya, rapat-rapat periodik, seperti rapat mingguan, bulanan atau semesteran.
b.      Penambahan Mata Pelajaran Sesuai Dengan Lingkungan Sekolah
Sekolah dapat menamba kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Dasar penambahan ini diatur dalam pasal 38 UU No.2 Tahun 1989.Kurikulum dapat ditambah oleh sekolah dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan pendidikkan yang bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak mengurangi kurikulun yang beraku secara nasonal dn tidk boleh menyimpang dar jiwa dan tujuan pendidikkan nasional.
Prosedur penambahan mata pelajaran yang memenuhi prosedur akademik dilakudn sebagai berikut.
1.      Harus ada pengkajian secara hati-hati tentang aspek filsafat, aspek sosilogi atau kebutuhan masyarakat, serta kecocokkannya dengan tingkst perkembngan anak.
2.      Harus memenuhi prinsip-prinsip pembinaan dan pembinaan kurikulum yaitu prinsip : (1) Relevansi, (2) Evektivitas, (3) Efisiensi, (4) Kontinuitas
Karena penambahan mata pelajaran akan mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek pengelolaan, penambahan itu harus memenuhi persyartan atministrasi sebagai berikut :
1.      Usul penambahanitu dapat datang dari berbagai pihak seperti siswa, guru, kepelah sekolah, anggota masyarakat, dan pengawas.
2.      Usul itu dibicarakan dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja guru, dan kemudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh kepalah sekolah
3.      Untuk memberikan pertimbsngan akademik tentang usul tersebut, dapat diundang narasumber yang dianggap mampu memberikan masukan dan pertaimabangan apakah penambahan terebut dapat dipertanggungjawabkan
4.      Rapat dewan guru hendaknyya memberikan tugas kepada tim kecil untuk menyiapkan dokumen garis-gars besar program mata pelajaran itu untuk dievaluasi dalam rapat dewan guru
5.      Jika rapat dewan guru telah menyetujuinya maka penambahan mata pelajaran ini diusulkan kepada kepala bidang pada kanwil Dep. P dan K yang akan meneruskan kekanwil Depdikbutd setempat.
6.      Ka Kanwil akan mengeluarkan persetujuan tentang penambahan mata pelajaran.
c.       Penabaran Dan Penambahan Bahan Kajian Mata Peajaran
Seperti disebutkan baik dalam UU No. 2 Tahun 1989 maupun PP No.29 Tahun 1990(pasal 15)bahwa mata pelajaran atau kajian dalam mata pelajaran dapat ditambah oleh seklah untuk memperkaya pelajaran .denga catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang tlah ditetapkan secara nasional.
Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat .
1.      Dilakukan Oleh Guru Bidang Studi
Guru merupakan orang yang paling mengetahui apakah materi pelajaran ini cukup untuk kepantingsan siswa maupun kepentingan masyarkat. Pengetahuan guru ini diperoleh dengan mengikuti perkembangan bidang studi yang di ajarkanmelalui kegiatan interksi kolegial seperti seminar, rapat kerja, hasil membaca buku, laporan hasil penelitian orang lain maupun hasil penelitian sendiri dan sebagainya.
2.      Dilakukan Oleh Kelompok Guru Bidang Studi Sejenis
Kelompok guru yang mengajar mata pelajaran yang sama baik dari sekolah itu sendiri maupun dari luar sekolah sebaiknya sering melakukan pertemuan untuk sering belajar tentang mata pelajaran yang di ajarkan. Kesempatan ini dapta di pergunakan untuk memperluas atau memperdalam mata pelajaran yang di ajarkan di kelas mereka.
3.      Di Lakukan Oleh Guru Bersama Kepala Sekolah
Kepala sekolah dapat memberikan dorongan dan kemudahan kepada guru untuk mengembangkan mata pelajaran yang di ajarannya. Mislanya melengkapi perpustakaan, mendorong guru untuk melakukan penelitian, memberikan kesempatan guru untuk mengambil inisiatif dalam mengembangkan mata pelajaran tersebut atau memberikan kesempatan kepada guru untuk mengukuti program peningkatan mutu, baik melalui penyegaran, penataran atau pendidikan lanjut.
4.         Di Lakukan Oleh Pengawas
Pengawas merupakan orang yang di harapkan mengetahui tentang berapa jauh keluasan dan kedalaman mata pelajaran yang di ajarkan di sekolah dan melakukan penilaian apakah ha tersebut sudah memadai atau perlu di perluas dan di perdalam lagi.
5.         Di Lakukan Oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Fugsi LPTK bukan hanya sekedar menghasilkan tenaga guru, tetapi juga menghasilkan temuan-temuan penelitian dalam usaha memperbaiki kinerja sistem pendidikan dalam segala aspek.

2.3 Pelaksanaan Kurikulum
a.        Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan Pengajaran (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pokok bahasan yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis-Garis Besar Program Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu. Menurut buku Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum  Pendidikan Menengah Kejuruan yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, satuan pengajaran di definisikan sebagai unit terkecil program pengajaran yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan siap untuk di berikan di depan kelas dalam waktu tertentu.
Pengambilan SP ini di mulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan semester.

1.      Pengertian Penyusunan Program Pengajaran Semester
Program pengajraan semester adalah rencana belajar mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam tahun ajaran tertentu. Program pengajaran ini merupakan pengambangan lebih lanjut GBPP masing-masing bidang studi.
2.      Tujuan Penyusunn Program Pengajaran Semester
Tujuan penyusunan progran pengajaran semester adalah:
a)      Menjabarkan bahan pengajaran yang akan di sajikan guru dalam proses belajar mengajar.
b)      Menarahkan tugas yang harus di tempuh oleh guru agar pengajaran dapat terlaksana secara bertahap dengan tepat.
3.      Fungsi Program Pengajaran Semester
Fungsi Program Pengajaran Semester adalah:
a)      Sebagai pedoman penyelenggaraan pengajaran selam satu semester
b)      Sebagai bahan dalam pembinaan guru yang di lakuakn oleh kepala sekolah dan atau pengawas sekolah
4.      Langkah-Langkah Penyusunan Program Pengajaran Semester
Langkah-Langkah yang di lakukan dalam Penyusunan Program Pengajaran Semester itu adalah sebagai berikut:
a)      Mengelompokkan bahan pengajaran yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran Menjadi beberapa satuan bahasan. Setiap satuan bahasan sebaiknya terdiri dari bahan pengajaran yang relevan
b)      Menghitung banyaknya satuan bahasan yang terdapat selama satu semester.
c)      Menghitung banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan, melihat kalender pendidikan sekolah yang bersangkutan.
d)     Mengalokasikan waktu yang di butuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif sekolah.
e)      Mengatur pelaksanaa beajar mengajar sesuai dengan banyaknya minggu efektif sekolah yang tersedia berdasarkan alender pendidikan.
b.        Proedur Penyusunan Satuan Pengajaran
Langkah-langkah yang di tempuh untuk membuat SP berdasarkan pokok-pokok bahasan yang telah di sebutkan dalam GBPP adalah
1.      Mengisi identitas mata pelajaran
2.      Menjabarkan tujuan pokok bahasan (Tujuan Intruksional Umum) menjadi tujuan intruksional khusus (TIK) yang lebih rinci
3.      Menjabarkan materi pengajaran dari poko bahasan atau subpokok bahasan sesuai dengan TIK
4.      Mengalokasikan waktu pengajaran
5.      Menetapkan langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci
6.      Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu
7.      Mengantisipasikan perbaikan pengajaran


c.       Pengembangan Satuan Pegajaran
Kerana perkembangan ilmu dan peningkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan siswa, maka SP yang sudah dibuat dan sudah di gunakan untuk mengajar perlu dikembangkan lebih lanjut. Pengembangan ini dapat emeliputi penambahan, pengurangan, pengubahan dan penggantian. Oleh karena itu, guru dan kepala sekolah di sarankan untuk selalu melakukan titik ulang SP yang telah dibuat itu. Titik ulang ini bisa di lakuakn oleh guru secara individual, kelompok guru di sekolah, kelompok guru antar sekolah maupun kelompuk guru yang lebih luas lagi. Jika diperlukan juga dapat menggunakan jasa konsultasi dari pakar-pakar bidang studi atau pakar pendidikan. Kegiatan ini sebaikanya di lakukan secara berkala pada setiap akhir semester.
d.        Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan Guru Sendiri
Dalam hal satuan pengajaran tidak dibuat sendiri oleh guru(dibeli atau di copy dari SP yang di buat teman atau orang lain) guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Melihat kembali GBPP dan mencocokan kesesuaian komponen-komponen dalam satuan pelajaran dengan komponen-komponen dalam GBPP
2)      Jika hal tersebut telah di lakuakan dan tidak ada penyimpangan yang berarti maka langkah selanjutnya adalah mencocokkan keajegan (konsistensi) antara: (1) tujuan umum dan tujuan intruksional khusus, (2) tujuan intruksional khusus dengan bahan, metode, dan teknik evaluasi, serta sumber belajar.
3)      Melakukan pertimbangan apakah satuan pelajar itu dapat di laksanakan di kelas sejauh berhubungan dengan kemampuan awal siswa, fasilitas yan ersedia dan faktor pendukung lainnya.
4)      Jika butir 3) belum memadai, maka guru harus melakukan menyesuaikan terhadap SP tersebut ehingga realistik dapat di laksanakan. Proses penyesuaian ini dapat berupa penambahan, pengurangan atau penggantian dari komponen yang tidak sesuai. Hendaknya kegiata semacam ini minimal di laporkan kepada kepala sekolah atau lebih baik lagi jika di kerjakan ats supervisi kepala sekolah. Sudah barang tentu bantuan teman sejawat, pengawas atau pakar dari luar sekolah dapat di manfaatkan untuk perbaikan SP ini.
e.         Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan proses belar mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada disekolah untuk memeungkinkan proses belajar mengajar itu dapat di lakukan guru dengan se efektif mungkin. Seringkali sumber tersebut sangat terbatas sehingga sangat mungkin di pergunakan pula oleh kelas lain dalam waktu yang bersamaan.  Jikahal ini terjadi guru harus dapat merealokasikan waktu atau tempat sehingga tidak menggangu program sekolah secara keseluruhan. Dalam hal ini kerja sama dan konsultasi dengan kepala sekolah merupakan syarat yang harus dilakukan.
Di dalam melaksanakan proses belajar mengajar, guru harus waspada terhadap gangguan yang mungkin terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta sumber lain yang mendukung proses belajar mengajar tersebut. Pertemuan-pertemuan dengan guru lain atau kepala sekolah dapat di pakai sebagai wahana untuk meningkatkan kemampuan profesional guru itu sendiri. Peningkatan kemampuan profesional ini dapat di lakukan dengan pertukaran informasi antara guru bidan studi yang sejenis. Komunikasi dengan guru bidang  studi lain di maksudkan untuk menjaga kesinambungan mata pelajaran itu dengan mata pelajaran selanjutnya.
f.      Pengaturan Ruang Belajar
Untuk mebciptakan suasana belajar yang aktif perlu di perhatikan pengaturan rang belajar dan perabit sekolah. Pengaturan tersebut hendaknya meungkinkan siswa duduk berkelompok dan memungkinkan guru secara leluasa membimbing dan membantu siswa dalam belajar.
Dalam pengaturan ruang belajar hendaknya di perhatikan hal-hal sebagai beriukut: (1) bentuk dan luas ruangan kelas, (2) bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa, (3) jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan, (4) jumlah siswa dalam tiap-tiap kelas, (5) jumlah kelompok dalam kelas,  (6) jumlah siswa dalam tiap kelompok, dan (7) kegiatan belajar mengajar yang di lakukan.
Untuk memudahan belajar berkelompok, penyusunan meja dan kursi di dalam kelas harus sedemikian rupa sehingga guru dan siswa dapat bergerak secara leluasa serta sewaktu-waktu dapat melihat dengan jelas apa yang tertera di papan tulis.
g.    Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrkurikuler
Ada tiga macam kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan yang di lakukan sekolah dengan penjataha sesuai dengan struktur program, seperti yang telah di bicarakan pada bagian terdahulu. Pada bagian ini akan di bicarakan kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler.
1)        Kegiatan Kurikuler
Kegiatan kurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini di lakukan di luar jam pelajaran yang di tetapkan di dalam struktur program, dan di maksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yang telah di pelajari daa kegiatan intrakurikuler. Kegiatan ini dapat berupa penugasan-penugasan atau pekerjaan rumah ya merupakan penunjang kegiatan intrakurikuler. Untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler ada beberapa hal yang prlu di perhatikan, antara lain:
a.       Harus jelas hubungan antara pokok bahsan atau subpokok bahasan yang di ajarkan dengan tugas yang di berikan.
b.      Tugas yang di berikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban fisik maupun psikis, karena di luar jangkauan dan kemampuan siswa itu.
c.       Pengadministrasian tugas yang di berikan kepada siswa harus tertib, termasuk penilaian dan pemantauannya.
d.      Penilaian terhadap hasil tugas siswa perorangan di perhitungkan sebagai bahan dalam penghitungan nilai rapor semester.
2). Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan diluar jam pelajaran biasa tidak erat terkain dengan pelajaran di sekolah. Program ini di lakukan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan ini di maksudkan untuk memperluas pengalama siswa, menambah keterampilan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakuriuler, serta melengkapi pembinaan usia manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan ini di lakuakn secara berkala pada waktu-waktu tertentu.
Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal yang harus di perhatikan. Di antaranya adalah: (a) materi kegiatan hendaknya memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bgi siswa, (b) sejauh mungkin tidak membebani siswa, (c) memanfaatkan potensi lingkungan, alam, lingkungan budaya, kegiatan industri dan dunia usaha, dan (d) tidak mengganggu tugas pokok siswa juga guru.
Kegiatan ekstrkulikuler dpat berbentuk kegiatan individu atau kgiatan kelompok. Kegitan individu adalah untuk menyalurkan bakat siswa secara perorangan di sekolah dan masyrakat. Contohnya beberapa kegiatan olah raga, keterampilan, dan kesenian. Kegiatan kelomopok adalah untuk menampung kebutuhan dan penyaluran minat bakat siswa secara bersama di sekolah dan di masyarakat. Contonhnya antara lain berkemah, prmuka, pertandingan olah raga.
h.    Evaluasi Hasil Belajar dan Program Pengajaran
Evalausi merupakan tahapan penting dalam suatu kegiatan. Di bawah ini diuraikan secara singkat dua jenis evaluasi, yait evluasi hasi belajar dan evauasi program pengajaran.
1)      Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar merupakan suatu kegitan yan dilakuka guna memberikn berbegai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa. Tujuan dan fungsi penilaian hasl belajar adalah:
a)      Memberikan mpan balik kepada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara belajar mengajar, mengadka perbaikan dan pengayaan bagi siswa, serta menempatkan siswa pada situasi belajar mengajar yang ebih tepat sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimilikinya.
b)      Memberikan informasi kepada siswa tentang tingkat keberhsilannya dalam belajar dengan tjuan untuk memperbaiki, mendalami atau memperluas pelajarannya.
c)      Menentukan nilai hasil belajar siswa yang antara lain dibutuhkan untuk pemberian laporan kepada orang tua, penentuan kenaikan kelas, dan penentuan kelulusan siswa.
Hasil belajar untuk tiap semester dicantumkan dalam buku rapor. Buku rapor ini sebaiknya diambil oleh orang tua siswa yang bersangkutan. Dengan demikian guru mempunyai kesempatan untuk mengemukakan secaa lisan segala sesuatu yang terjadi pada diri siswa disekolah.
2). Evluasi pogram pengajaran
Evaluasi program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengn sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan tersebut. Tingkat keberhasilan program diukur dengn membandingkan hsil dengan target yang dirumuskan dalm rencana. Hasil pembandingan ini menunjukan tingkat efektivitas program. Apabila, misalnya guru menargetkan lima dari 40 orang siswa dapat memperoleh nilai 10, dan setelah ulangan ternyata hna ada 2 orang saja yang memperoleh nilai 10, maka tingkat keberhasilannya hanya 2/5 x 100% yaitu 40%.disamping tingkat efektivitasnya , program juga dapat diukur dari tingkat efisiensinya. Yang dimaksud dengan tingkat efisiensi adalah perbandingan antara hasil dengan sumber yang dipergunakan. Jika dua orang siswa yang mendapat nilai 10 itu memerlukan pelajaran tambahan empat jam sehari, maka program guru itu dapat diktakan kurang efisien jika dibandingkan dengan program guru lain, yang dengan hasil yang sama, hanya memerlukan tambahan mengajar  empat jam seminggu.
Guru perlu mempelajari evaluasi program karena dua alasan. Pertama, evaluasi program memberikan balikan tentang hasil kerjanya, sehingga berdasarkan itu ia dapat emperbaiki untuk kerjanya. Dan kedua, evaluasi program merupakan bentuk pertanggungjawaban guru atas tugas yang dibebankan sekolah dan masyrakat kepadanya.
Sasaran evaluasi program dapat diidentifikasikan dengan model masukan-proses-keluaran. Siswa yang mengikuti proses pendidikan dipandang sebagai bahan mentah (masukan mentah) yang akan diolah melalui proses pengajaran. siswa ii memiliki karakteristik atau kekhususan sendiri-sendiri, yang nantinya banyak mempengaruhi keberhasilan mereka dalam belajar. Di samping itu, ada masukan lain yang juga berpengaruh dalam keberhasilan belajar siswa, yaitu masukan instrumental dan masukan lingkungan. Termasuk masukan instrumental adalah : guru, materi/kurikulum, metode mengajar, dan sarana pendidikan (alat, bahan, dan media belajar ) dan masukan lingkungan adalah antara lain teman bermain, keluarga, dan kelompok masyarakat lainnya. Siswa yang sudah melampaui proses transformasi, merupakan keluaran sekolah itu.

2.4 Administrasi Kesiswaan
            Siswa merupakan salah satu sub-sistem yang penting dalam sistem pengelolaan pendidikan di sekolah menengah.  Administrasi kesiswaan dilakukan agar transformasi siswa menjadi lulusa yang dikehendaki oleh tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa di suatu sekolah mulai dari perencanaan penerimaan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadapa berlangsungnya proses belajar-mengajar yang efektif.
            Tugas kepala sekolah dan para guru dalam hal ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
a.      Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan dapat dipilih menjadi tiga bagian besar, yaitu kegiatan penerimaan siswa, pembinaan siswa, dan penamatan program siswa di sekolah.
1.      Penerimaan Siswa
Penerimaan siswa adalah proses pencatatan dan pelayanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah itu.
2.      Pembinaan Siswa
Yang dimaksud dengan pembinaan siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas. Pembinaan kepada siswa dilakukan dengan menciptakan kondisi atau membuat siswa sadar akan tugas-tugas belajarnya. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siswa ini adalah: (1) memberikan orientasi kepada siswa baru, (2) mengatur dan atau mencatat kehadiran siswa, (3) mencatat prestasi dan kegiatan siswa, dan (4) mengatur disiplin siswa di sekolah.
Bebrapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siswa ini adalah: 
1)      Orientasi siswa baru
2)      Pengaturan kehadiran siswa. Bebrapa alat yang dapat digunakan untuk melakukan pencatatan kehadiran siswa ini diantaranya adalah:
*      Papan absensi harian ( per kelas dan per sekolah)
*      Buku absensi harian siswa
*      Rekapitulasi absensi siswa
3)      Pencatatan siswa di kelas. Dalam rangka pembinaan siswa perlu juga dilakukan pencatatan  di kelas. Pencatatan itu dapat berupa (a) daftar siswa di kelas, (b) grafik prestasi belajar, dan (c) daftar kegiatan siswa.
4)      Pembinaan disiplin siswa. Disiplin merupakan suatu keadaan di mana sikap, penampilan dan tingkah laku sesuai dengan tatanan nilai, norma, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di sekolah dan/kelas di mana mereka berada.
5)      Tata tertib sekolah. Tata tertib sekolah merupakan salah satu alat yang dapat digunakan oleh kepala sekolah untuk melatih siswa agar dapat mempraktekkan disiplin di sekolah. Disiplin sekolah dapat diberikan antara lain melalui ganjaran dan hukuman. Ganjaran adalah sesuatu yang bersifat dan menyenangkan yang diterima siswa karena berprestasi, berusaha dengan baik atau bertingkah laku yang dapat dijadikan contoh bagi yang lain; sedangkan hukuman adalah sesuatu yang harus diterima atau dikerjakan siswa karena mereka bertingkah laku yang tidak pada tempatnya (Carolyn, 1984). Kalau ganjaran diberikan untuk membuat siswa melakukan hal yang positif, maka hukuman diberikan dengan maksud agar siswa jera atau tidak ingin berbuat lagi hal-hal yang negatif. Hukuman diberikan kepada siswa dalam batas-batas yang wajar, sehingga misi mendidik siswa tercapai.
6)      Promosi dan mutasi. Promosi atau kenaikan kelas adalah perpindahan siswa dari suatu krlas ke kelas lainnya yang lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Promosi/kenaikan kelas dilaksanakan dengan berpedoman kepada norma-norma kenaikan kelas yang telah ditetapkan bersama antara semua guru dan kepala sekolah dalam rapat kenaikan kelas. Keputusan kenaikan kelas ini hendaknya diambil dari landasan yang kognitif, afektif, maupun psikomotornya. Promosi harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dalam arti harus dipertimbangkan beberapa prinsip dasar yang oenting, yaitu bahwa:
*      Promosi harus dilaksanakan atas dasar pertimbangan keadaan siswa secar pribadi.
*      Promosi harus mempertimbangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor yang dicapai oleh siswa.
*      Promosi harus mempertimbangkan laju perkembangan prestasi yang dicapai siswa.
*      Promosi harus mempertimbangkan mata pelajaran –mata pelajaran yang akan ditempuh siswa di kelas yang lebih tinggi. Mutasi merupakan perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lainnya karena alasan-alasan tertentu. Mutasi adalah hak setiap siswa, oleh karena itu sekolah harus dapat memberi kesempatan kepada siswanya yang akan menggunakan haknya itu. Mutasi harus dilakukan melalui prosedur tertentu dan dicatat oleh kedua sekolah, sekolah asal dan sekolah tujuan.
3.      Tamat Belajar 
Apabila siswa telah menamatkan (selesai dan lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh kurikulum sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat belajar dari kepala sekolah. Dalam hal yang demikian, siswa sudah tidak punya mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
Tamat belajar untuk sekolah menengah, pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lanjut, atau pancapaian suatu keterampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang kehidupannya di masyarakat.



b.      Perana Guru dalam administrasi Kesiswaan
Keterlibatab guru dalam administarsi kesiswaan tidak sebanyak keterlibatannya dalam mengajar. Dalam administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung.
Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan itu diantaranya adalah:
a)      Dalam penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian. Di antara mereka dapat ditunjuk menjadi panitia penerimaan yang dapat melaksanakan tugas-tugas teknis mulai dari pencatatan penerimaan sampai dengan pelaporan pelaksanaan tugas.
b)      Dalam masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah barunya. Peranan guru dalam hal ini sangat penting, karena andaikata terjadi salah langkah pada saat pertemuan pertama, dapat berakibat kurang menguntungkan bagi jiwa anak untuk waktu-waktu selanjutnya.
c)      Untuk pengaturan kehadiran siswa di sekolah, guru guru mempunyai andil yang besar juga. Guru diharapkan mampu mencatat/merekam kehadiran ini meskipun dengan sederhana akan tetapi harus baik. Data kehadiran ini dimungkinkan untuk bahan pertimbangan penilaian terhadap siswa, misalnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan kenaikan kelas.
d)     Dalam memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi, guru juga harus mampu menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut. Hal ini dapat mereka lakukan misalnya dengan membuat grafik prestasi belajar siswa-siswanya.
e)      Dalam menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru sangat penting karena guru dapat menjadi model. Untuk membuat siswa mempunyai disiplin yang tinggi, maka guru harus mampu menjadi contoh atau panutan bagi siswa-siswanya. Guru juga harus mampu menegakkan disiplin dan tidak merusaknya sendiri. Di samping itu guru juga harus mampu mengambil keputusan secara bijaksana dan konsisten untuk memberikan ganjaran dan hukuman kepada para siswa yang pantas mendapatkannya.

2.5 Administrasi Sarana dan Prasarana
Prasarana dan sarana pendidikan semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
Administrasi prasarana dan sarana pendidikan adalah keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efesien.
Kegiatan dalam administrasi Prasarana dan sarana pendidikan meliputi:
        i.            Perencanaan kebutuhan
      ii.            Pengadaan
    iii.            Penyimpanan
    iv.            Investigasi
      v.            Pemeliharaan
    vi.            Penghapusan Prasarana dan sarana pendidikan
a.      Perencanaan Kebutuhan
Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana di sekolah didasarkan atas pertimbangan bahwa:
1)      Pengadaan kebutuhan prasarana dan sarana karena berkembangannya kebutuhan sekolah.
2)      Pengadaan prasarana dan sarana untuk penggantian barang-barang yang rusak.
3)      Pengadaan prasarana dan sarana untuk penyediaan barang.
b.      Pengadaan Prasarana dan sarana Pendidikan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara
1)      Pembelian
2)      Buatan sendiri
3)      Penerimaan hibah atau bantuan
4)      Penyewaan
5)      Pinjaman
6)      Pendaurulangan
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan disuatu lembaga pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah.
c.       Penyimpanan Prasarana dan sarana Pendidikan
Penyimpanan merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana dalam ruang penyimpanan/gudang. Penyimpanan hanya dilakukan sementara, dilakukan agar barang/ prasarana dan sarana yang sudah dihadirkan tidak rusak sebelum tiba saat pemakaian. Penyimpanan barang harus dilakukan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan sifat-sifat barang yang disimpan.
d.      Investigasi Prasarana dan sarana Pendidikan
Investigasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang yang menjadi miliki sekolah menengah yang bersangkutan dalam semua dafatar inventaris barang.
Daftar barang infentaris merupakan suatu document yang berisi jenis dan jumlah barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak menjadi milik dan dikuasai Negara, serta berada dibawah tanggung jawab sekolah. Daftar nama barang itu terdiri dari:
1)      Kartu inventaris ruang
2)      Kartu inventaris barang
3)      Buku inventaris
e.       Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiataan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap pakai.
Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang inventaris. Pemeliharaan barang inventaris kadang-kadang dianggap sesuatu hal yang sepele, pada pemeliharaan itu merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan tahap-tahap yang lain dalam administrasi prasarana dan sarana.
Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara berhati-hati dalam pemakaiannya. Pmeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang profesionalyang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Pelaksanaan pemeliharaan barang inventari meliputi:
1)      Perawatan
2)      Pencegahan kerusakan
3)      Penggantian ringan
f.        Penghapusan Prasarana dan sarana pendidikan
Penghapusan adalah kegiatan yang meniadakan barang-barang milik daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nila guna atau sudah tidak berfungsi sesuai yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya terlalu mahal.
g.      Pengawasan Prasarana dan Sarana Pendidkan
Pengawasan prasarana dan sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi prasarana dan sarana pendidikan disekolah. Hal ini untuk menghindari penyimpanan, penggelapan atau penyalagunaan.
Pegawasan dapat dilakakan oleh kepala sekolah, aparat department P dan K atau aparat lain yang bewewenang.
Pengawasan harus dilakuakan secara objectif dimana didasarkan atas bukti-bukti yang ada. Apabila dari hasil pengawasan terdapat kekurangan-kekurangan maka kepala sekolah wajib melakukan tindakan-tindakan perbaikan dan penyelesaiaan. Untuk pendokumentasian hasil pemeriksaan, perlu adanya buku pemeriksaan untuk diisi oleh pemeriksa.

2.6 Administrasi Personal
            Personal pendidikan daam arti luas meliputi guru, pegawai dan siswa. Personal pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan ang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatusahaan). Personal bidang edukatif adalah mereka yang bertanggung jawabdalam kegiatan belajar mengajar, yaitugur dan konselor (BK) sedangkan personal bidang nonedukatif adaah petugas tata usaha dan penjagaatau pesuruh sekolah.
            Dalam peraturan pemerintah nomor 29 Tahun 1990 pasal 13 disebutkan bahwa pengadaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintahmenjadi tanggung jawab mentri pendidikan dan kebudayaan.
a.      Pengadaan Guru Sekolah Menengah Sabagai Pegawai Negeri.
            Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah  untuk mengisi formasi. Formasi adalah  jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yng diperlukan oleh suatu organisai negara untuk mampu meleksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Lowongan formasi dalam suatu organisasi pada umumnya meliputi:
1)      Adanya perluasan organisasi
2)      Adanya pegawai negeri sipil yang berhenti, meninggak dunia atau pensiun.


b.      Pengisian Jatah atau Formasi Baru.
            Untuk penambahan dan pengangkatanguru sekolah menengah ada beberapa hal yang diperhatikan:
a.       Persyaratan
Persyaratan menjadi pegawai negeri sipil telah diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun  1976 sebagai berikut:
*      Warga negara indonesia
*      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
*      Tidak perna dihukum penjara atau kurungan
*      Tidak perna terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila, undang-undang dasar 1945, negara dan pemerintah.
*      Mempunyai pendidikan, kecakpan atau keahlian yang diperlukan.
*      Tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai suatu instansi.
*      Tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
*      Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
*      Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Indonesia
*      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
b.      Lamaran
Surat lamaran harus dilengkapi dengan ampiran-lampiran:
*      Daftar riwayat hidup
*      Salinan Ijazah/STTB, dan surat lain yang biasanya disebutkan dalam pengumuman penerimaan pegawai.
c.       Ujian/ seleksi
Ujian dilaksanakan oleh panitiapenerimaan guru sekolah menengah, bahan-bahan terdiri dari pengetahuan dan pengetahuan teknis.
d.      Pengangkatan
Para pelamar yang telah memenuhi syarat diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil dalam lingkungan pendidikan dan kebudayaan.
c.       Pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
            Dalam pembinaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil yang penting adalah hak dan kewajibannya. Pembinaan pada hakikatnya adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagaiusaha untuk memotivasi mereka.
            Kewajban dan hak pegawai negeri sipil yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah menengah diatur dalam Undang-undang no.8 Tahun 1974
1.      Wajib setia dan taat sepenuhnyapada pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
2.      Wajib menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlakudan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
3.      Wajib menyimpan rahasia jabatan.
Hak PNS adalah:
1)      Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
2)      Berhak atas cuti.
3)      Bagi mereka yang ditimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh perwatan.
4)      Bagi mereka yang menderita cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan.
5)      Bagi mereka yang tewas, keluarganya berhak atas pensiun.
Pembinaan pegawai negeri sipil didasarkan atas system karier dan system prestasi kerja. System karier adalah pembinaan pegawai negeri didasarkan atas aturan bahwa pengangatan pertama pegawai negari yang didasarkan atas aturan bahwa pengangkatan pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan sedang pengembangannya didasarkan pada massa kerja, pengalaman, kesetiaan.
1)      Pengangkatan  menjadi pegawai negeri sipil 
Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun diangkat oleh penjabat yang berwenang menjadi pegawai negeri sipil dalam pangkat tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila, telah memenuhi syarat-syarat:
*      Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada pancasila, UUD 1945 negara, dan pemerintah.
*      Telah menunjukn sikap dan budi pekerja yang baik.
*      Telah menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
*      Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil
*      Khusus  bagi calon pegawai negeri sipil yang diangkat sesudah 1 april 1981 harus lulus dalam menempuh ujian latihan prajabatan.
Syarat-syarat yang dimaksud pada nomor a) sampai dengn nomor c) diats dinyatakan secara tertulis oleh atasan berwenang, dalam hal ini kepala sekolah menengah sebagai pejabat penilai (penilik sekolah) dan dituangkan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan niai minimal 76 (baik). Syarat yang dimaksud pada (nomor d) dinyatakan dalam surat keterangan dokter penguji tersendiri yang ditunjuk untuk itu.
2)      Pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri sipil
Pengangkatan pertama calon pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1976. Calon pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dlam pangkat:
*      Juru muda golongan 1/a, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
*      Juru muda tingkat I golongan ruang Ib, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah menengah umum tingkat pertam atau sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3 tahun.
*      Juru golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolan menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun.
*      Pengatur muda golongan ruang IIa, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah umum tingkat atas, diploma I, akta I, sekolah menengah kejuruan tingkat atas 3 tahun.
*      Pengatur muda tingkat I golongan ruang IIb, bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana muda, diploma II, SGPLB, diploma III, akta II, akademi
*      Pengatur golongan ruang IIc, bagi mereka yang memiliki akta III.
*      Penata muda golongan ruang IIIa, bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana, pasca sarjana, spesialis I, akta IV.
*      Penata muda tingkat I golongan ruang IIIb, bagi mereka yang memiliki ijasah doktor, spesiais II, akta V.
3)      Penggajian pegawai negari sipil
Gaji yang berlaku untuk pegawai negeri sipil, sejak tanggal  april 1985 diatur dengan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1985. Besar atau kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. Dasar penghitungan gaji seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat tertentu ditentukan oleh gaji pokoknya. Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1985. gaji pokok untuk calon pegawai negeri sipil adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil.
Selain gaji pokok, kepada pegawai negeri sipil dberikan tunjangan-tunjangan antara lain:
a)      Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga ini terdiri atas : (a) tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Bagi suami/istri yang kedua-duanya berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,maka tunjangan hanya diberikan pada pegawai negeri sipil yang mempunyai gaji pokok yang lebih besar, (b) tunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk3 anak.
b)      Tunjangan pangan
Tunjangan pangan berupa tunjangan seharga sepuluh killogram untuk setiap anggota untuk sebanyak 5 orang
c)      Tunjangan jabatan
Kepada pegawai negeri sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan. Jenis jabatan dan besarnya tunjangan jabatan ditentukan dengan keputusan presiden. Tunjangan jabatan dapat berbentuk tunjangan struktural dan tunjangan fungsional.
d)     Tunjangan lain-lain
Tunjangan lain-lain diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah.
4)      Kenaikan gaji berkala
Guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala, apabila syarat-syarat sudh dipenuhi yaitu:
a)      Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan utk kenaikan gaji bekala.
b)      Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup.
c)      Pemberitahuan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala sekolah menengah yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Pemberitahuan knaikan gaji barkala itu diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
5)      Kenaikan pangkat guru sekoah menengah
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang dberikan pemerintah atas pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara. Kenaikan pangkat ini ditetapkan pada tanggal 1 april dan tanggal 1 oktober tiap tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 1980, jenis kenaikan pangkat pegawai  negeri sipil sebagai berikut:
a)      Kenaikan pangkat reguler
b)      Kenaikan pangkat pilihan
c)      Kenaikan pangkat istimewa
d)     Kenaikan pangkat pengabdian
e)      Kenaikan pangkat anumerta
f)       Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
g)      Kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara
h)      Kenaikan pangkat selama dalam penugasan diluar instansi induk
i)        Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
j)        Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
k)      Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat untuk jabatan guru, diatur dalam keputusan menteri negara pandayagunaan aparatur negara no. 26/MENPAN/1989  tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan tanggal 2 mei 1989.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa guru dapat naik pangkat setelah bidang kegiatan-kegiatannya dinilai dan sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat tertentu. Secara garis besar bidang kegiatan-kegiatan guru itu terdiri dari:
a)      Pendidikan, yang meliputi:
1.      Mengikuti dan memperoleh izasah pendidikan formal
2.      Mengikuti dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) kedinasan.
b)         Prosesbelajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan , yang meliputi:
1.   Melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan proses bimbingan dan penyuluhan
2.   Melaksanakan tugas didaerah terpencil, dan
3.   Melaksanakan tugas tertentu disekolah
c)      Pengembangan profesi, yang meliputi:
1.      Melakukan kegiatan karya tulis /karya ilmiah dib
Dang pendidikan
2.      Membuata alat pelajaran/alat peraga
3.      Menciptakan karya seni
4.      Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, dan
5.      Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
d)      Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan, yang meliputi:
1.      Melaksanakan pengabdian pada masyarakat, dan
2.      Melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan
6). Cuti pegawai negeri sipil
            Cuti pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Jenis cuti pegawai negeri sipil adalah : (a) Cuti tahunan, (b) cuti besar, (c) cuti sakit, (d) cuti bersalin, (e) cuti karena adlasan penting, (f) cuti diluar tanggungan negara.
7).  Daftar Penilaian Pelaksanaan Penilaian (DP3)
            Daftar Penilaian Pelaksanaan Penilaian (DP3) diatur dengan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1979. DP3 merupakan suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelksanaan pekerjaan setiap pegawai selama satu tahun (mulai bulan januari sampai dengan desember) yang dibuat oleh pejabat penilai.
            Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 ini adalah : (a) kesetiaan, (b) prestasi kerja, (c) tanggung jawab, (d) ketaatan, (e) kejujuran, (f) kerjasama, (g) prakarsa, (h) kepemimpinan.
            Pejabat penilai Dp3 ini adalah atasan langsung pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya kepala urusan, kecuali ditentukan lain oleh mendikbud, pejabat penilai baru dapat melaksanakan tugas penilaian kalau ia telah membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya enam bulan.
            Pegaai negeri sipil yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai alasan-alasannya atas penilaian pejabat penilai secara tertulis pada ruangan yang telah disediakan dalam lembaran DP3 kepada atasan pejabat penilai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima lembaran DP3.
d. Kesejahteraan pegawai
            Selain beberapa hak yang telah disebutkan diatas pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil, yaitu : (1) taspen, (2) akses, dan (3) koperasi.
e. Pemindahan
            Pegawai negeri sipil dimungkinkan pindah ari satu tempat ke tempat lainnya karena alasan-alasan tertentu. Kepindahan ini dilakukan karena untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugas negara atau untuk menjamin kesejahteraan pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
            Dilihat dari sudut sebabnya, pemindahan pegawai dapat dibagi atas :
(1)   Pemindahan atas permintaan sendiri
(2)   Pemindahan tidak atas kemauan sendiri
(3)   Pemindahan atas kepentingan dinas.
f. Pemberhentian
            Pemberhentian pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1979.  Pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil maksudnya adalah berakhirnya status seseorang dari status pegawai negeri sipil karena alasan-alasan tertentu.
            Pemberhentian pegawai negeri sipil dapat terjadi karena : (1) permintaan sendiri, (2) mencapai batas usia pensiun, (3) adanya penyederhanaan organisasi, (4) melakukan pelanggaran atau tindak pidana penyelewengan, (5) tidak cakap jasmani/rohani, (6) meninggalkan tugas, (7) meninggal dunia atau hilang, dan (8) hal-hal lain.
g.  Pensiun
            Hak pensiun pegawai negeri sipil diatur dalam undang-undang Nomor  11 tahun 1969. Pensiun maksudnya adalah brhentinya seseorang yag telah seleai menjalankan tugasnya sebagi pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau talah menjalankan hak atas pensiunnya.
            Batas usia seorang menjalankan pegawai negeri sipil untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi : (1) 65 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar, lektr kepala dan lektor, jabaan lainnya yang ditentukan presiden, (2) 60 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangu jabatan eselon I dan eselon II, pengawas, gurur sekolah menengah sampai dengan SMTA (kepala sekolah dan pengawas), (3) 58 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan sebagai hakim.

2.7 Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Dalam suatu lembaga pendidikan,biaya pendidikan merupakan salah satu komponen penunjang yang penting,yang sifatnya melengkapi akan tetapi tidak dapat ditinggalkan.Dalam kondisi yang sangat terpaksa,pendidikan masih akan dapat berlangsung tanpa adanya biaya.Akan tetapi,setiap usaha peningakatan selalu mempunyai akibat keuangan.
Penanggung jawab administrasi biaya pendidikan adalah kepala sekolah.Namun demikian,guru diharapkan ikut berperan dalam administrasi biaya pendidikan di sekolah.Keterlibatan guru dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka tetapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan pembiayaan bagi perbaikan proses belajar-mengajar.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana yang di alokasikan untuk penyelenggaraan sekolah.Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan,sehingga penurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator,ordonator,dan bendaharawan.Otorisator adalah pejabat yang di beri wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang.Ordonator adalah pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang di tetapkan.Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan,penyimpanan,dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah menengah sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran.Bendaharawan sekolah menengah ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Kepala sekolah menengah wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan dana.Oleh sebab itu,kepala sekolah menengah tidak boleh melaksanakan fungsi bendaharawan.
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),serta bantuan masyarakat.Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana pembangunan.Dana APBD dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat II.Dana dari masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), serta bantuan masyarakat lainnya.
a.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya dministrsi dana ini adalah tanggung jawab presiden. Namun demikian presiden mendelegasikan tugas tersebut kepada menteri keuangan mendelegasikan administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah,demikian seterusnya.Di sekolah tanggung jawab ini berada di tangan kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran,yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan.Sekolah tidak secara langsung mendapatkan anggaran pembangunan.
Anggaran rutin adalah dana APBN  yang diperuntukan bagi kegiatan rutin.Kegiatan rutin ini adalah kegiatan yang berlangsung setiap tahun,seperti gaji,biaya kantor,biaya telpon,biaya pemeliharaan gedung,dan sebagainya.
Untuk memudahkan pengaturan,anggaran rutin di bagi menjadi mata anggaran.Mata anggaran adalah klasifikasi anggaran untuk membiayai satu kegiatan tertentu.Penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan jumlah dan jenis pengeluaran yang di tentukan secara tetap oleh pemerintah.
Cara mengajukan anggaran rutin di lakukan melalui pengisian Usulan Kegiatan Operasional Rutin (UKOR).Yang menjadi bahan utama dalam penyusunan UKOR ialah program tahunan sekolah yang terinci.UKOR yang telah disahkan oleh pemerintah akan menjadi DIK (Daftar Isian Kegiatan) yang berlaku sebagai SKO (Surat Keputusan Otorisasi).
b.      Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3)
Satu komponen yang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah menengah,yaitu Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3).BP3 ini merupakan organisasi dari para pencinta pendidikan dan orang tua siswa.BP3 ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
c.       Subsidi/Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan Sekolah Menengah Negeri
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan sekolah menengah negeri oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberikan bantuan.Bantuan itu dapat digunakan untuk :(a) pelaksanaan pelajaran sekolah (b) tata usaha sekolah (c) pemeliharaan sekolah (d) kesehjateraan pegawai sekolah, (e) porseni sekolah ,(f) pengadaan buku laporan pendidikan (rapor), (g) Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta daftar nilai Ebtanas Murni, (h) Supervisi, (i) pembinaan administrasi dan pelaporan,dan (j) pendataan.
Pembukuan dan bantuan dilakukan oleh bendaharawan yang mengelola dana tersebut dan dibukukan dalam buku kas umum dan buku kas pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pembukuan dana bantuan di sekolah menengah negeri diatur sebagai berikut :
a)      Kepala sekolah menengah negeri adalah administrasi dana bantuan di sekolah menengah negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang ditutup pada setiap akhir bulan.
b)      Pembukuan dibuat dalam bentuk buku kas.
Kepala sekolah menengah selaku administrasi dan bantuan diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) ,dengan dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang sah.Sekolah menengah sebagai suatu unit pelaksana teknis mempunyai berbagai program yang didukung oleh berbagai anggaran.Ada program yang didukung oleh anggaran rutin dan ada pula program yang didukung oleh dana dari BP3.

2.8 Administrasi hubungan Sekolah Dengan Masyarakat (Husemas)
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat katakan berfungsi sebagai pisau bermata dua.Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat,agar pewarisan nilai-nilai agar nilai-nilai masyarakat berlangsung dengan baik. Mata yang ke dua adalah Sebagai lembaga yang mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan.Kedua fungsi ini seolah-olah bertentangan.namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu yang bersamaan.Oleh karena itu fungsinya yang kontroversial,saling pemahaman antara sekolah dan masyarakat.
Nilai-nilai yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan tetap di jaga kelestarianya, sedang  yang tidak sesuai harus diubah, pelaksanaan fungsi sekolah ini. Untuk dapat menjalankan fungsi ini hubungan sekolah-masyarakat harus selalu baik. Dengan demikian, terdapat kerja sama serta situasi saling membantu antara sekolah dan masyarakat. Realisasi tanggung jawab bersama antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Hubungan antara sekolah dan masyarakat tidak terjalin dengan sebaik-baiknya.
Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian  masyarakattentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerja sama. Kindred, Bagin, dan Gallagher (1976) mendefenisikan husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan menggembangkan saluran informasi dua arah yang efesien serta saling pengertian antara sekolah,personel sekolah dengan masyarakat.
Defenisi di atas mengandung beberapa elemen penting, sebagai berikut:
1.      Adanya kepentingan yang sama sekolah dan masyarakat-masyarakat memerlukan sekolah untuk menjamin bahwa anak-anak sebagai generasi penerus akan dapat hidup lebih baik,demikian pula sekolah.
2.      Untuk memenuhi harapan masyarakat itu,masyarakat.perlu berperan serta dalam pengembangan  sekolah.
3.      Untuk meningkatkan peran serta itu diperlukan kerja sama yang baik,melalui komunikasi dua arah yang efesien.
Tujuan utama yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan husemas adalah;
1.      Peningkatan pemahaman masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2.      Peningkatan pemahaman sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat tersebut terhadap sekolah.
3.      Peningkatan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan anak didik, serta meningkatkan kualitas serta kuantitas bantuan orang tua siswa dalam kegiatan pendidikan disekolah.
4.      Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam memajukan pendidikan disekolah dalam era pembangunan.
5.      Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang dilakukan oleh sekolah.
6.      Pertanggung jawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada sekolah.
7.      Dukungan serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang diperlukan untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.
a.      Prinsip-prinsip Hubungan Sekolah-Masyarakat
Dalam melaksanakan kegiatan hubungan sekolah-masyarakat perlu dianut beberapa prinsip. Prinsip  ini memberikkan pedoman dan arah kepada guru dan kepala sekolah, sehingga kegiatan hubungan sekolah masyarakat itu dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip itu adalah :
1)      Prinsip otoritas, yaitu bahwa husemas harus dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, karena pengetahuan dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan sekolah.
2)      Prinsip kesedehanaan, yaitu dalam menangani masalah-masalah yang berhungan dengan masyarakat, sekolah harus sensitif terhadap kebutuhan serta harapan masyarakat. Apa yang dianggap bisa oleh sekolah dapat merupakan hal yang sangat menyinggung perasaan masyarakat.
3)      Prinsip kejujuran, yaitu bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan secara jujur. Sekali sekolah memberikan informasi yang tidak benar, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah akan menurun, dan akibatnya sekolah tidak lagi mudah untuk membangun kepercayaan itu kembali.
4)      Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa yang disampaikan sekolah terhadap masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi sisi,waktu, media yang digunakan serta tujuan yang akan dicapai. Pemilihan waktu yang kurang tepat dapat mengakibatkan kegagalan dari program tersebut.
b.      Penyelenggaraan Kegiatan Administrasi Hubungan Sekolah-Masyarakat
Penyelengaraan program dapat ditinjau dari dua segi. Pertama dari segi prosesnya dan kedua, dari segi jenis giatannya.Dibawah ini diuraikan dua hal tersebut.
1.      Proses penyelengaraan hubungan sekolah-masyarakat
a)      Perencanaan program
Perencaan program hubungan sekolah-masyarakat  harus memperhatikan dana yang tersedia, ciri masyarakat, daerah jangkauan, sarana atau media, dan teknik yang akan digunakan dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat. Kalau perencanaan tidak memperhatikan hal-hal diatas, dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak mencapai sasaran yang diinginkan.
b)      Pengorganisasian
Pada dasarnya semua komponen sekolah adalah pelaksanaan hubungan seklolah-masyarakat. Oleh karena itu, tugas-tugas mereka perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelengaraan husemas dapat berjalan efektif dan efisien.
c)      Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan hubungan sekolah masyarakat  perlu diperhatikan koordinasi antara berbagai bagian dan kegiatan, dan diddalam penggunaan waktu perlu adanya sinkronisasi.
d)     Evaluasi
Husemas dapat dievaluasi atas dua kriteria: pertama efektfitasnya, yaitu sampe seberapa jauh tujuan telah tercapai, misalnya apakah memang masyarakat sudah merasa terlibat dalam masalah yang dihadapi sekolah, apakah ada perhatian terhadap kemajuan anaknya disekolah, apakah mereka sudah menunjukkan perhatian terhadap keberhasilan sekolah, apakah mereka telah mau memberikan masukan untuk perbaikan sekolah dan sebagainya. Kedua efisiensinya, yaitu sampai seberapa jauh sumber yang ada atau yang potensial yang telah digunakan secara baik untuk kepentingan kegiatan hubungan masyarakat.
Evaluasi ini dapat dillakukan pada waktu proses kegiatan sedang berlangsung atau pada akhir suatu program itu untuk melihat sampai seberapa jauh keberhasilannya.
2.      Kegiatan Hubungan Sekolah-Masyaarakat
Hubungan sekolah-masyarakat dapat di lakukan dengan berbagai teknik.Masing-masing teknil mempunyai kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sasaran dan jangkauannya.Oleh karena itu, kepala sekolah bersama guru di harapkan dapat memilih satu atau lebih teknik yang di perkirakan paling cocok untuk mencapai tujuan kegiatan itu, berdasarkan formulasi kebijakan serta keadaan masyarakat di mana di lakukan kegiatan tersebut.
Teknik-teknik yang dapat di pakai dalam kegiatan hubungan sekolah-masyarakat antara lain yang penting adalah :
a). Teknik Langsung
Teknik langsung dapat di laksanakan dengan: (1). Tatap muka kelompok (misalnya dalam rapat) dan tatap muka individual (misalnya kunjungan pribadi, (2). Melalui surat kepada orang tua sisiwa, dan, (3). Melalui media massa
b). Teknik Tidak Langsung
Yang di maksud dengan teknik tidak langsung disini adalah kegiatan-kegiatan yang tidak secara sengaja di lakukan oleh pelaku atau pembawa pesan akan tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan husemas. Berita menjalar (grape vine) pun dapat merupakan salah satu teknik tidak langsung dalam melakukan husemas. Cerita dari mulut ke mulut yang dilakukan pleh anggota masyarakat akan membentuk opini tertentu terhadap suatu sekolah. Dalam masyarakat yang belum banyak yang belum menggunakan media komunikasi modern, berita menjalar ini merupakan sarana yang ampuh untuk melalukan komunikasi.
c.       Peranan Guru Dalam Hubungan Sekolah-Masyarakat
Guru merupakan kunci penting dalam kegiatah husemas disekolah menengah. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan husemas itu, yaitu
1.      Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik husemas. Meskipun kepala sekolah merupakan orang kunci dalam pengelolaan husemas, akan tetapi kepala sekolah tidak mungkin melaksanakan program husemas tanpa bantuan guru-guru. Guru-guru yang dapat ditugasi kepala sekolah melakukan hal-hal yang berkaitan dengan husemas, disesuaikan dengan jenis dan bentuk kegiatan yang ada.Sebagai contoh, apabila kepala sekolah ingin melaksanakan kunjungan kerumah siswa, maka kepala sekolah dapat mendelegrasikan tugas itu kepada guru.Guru-guru juga dapat ditugasi kepala sekolah untuk menbuat program kerja yang menpunyai dampak terkadap popularitas sekolah.
2.      Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat. Guru adalah tokoh milik masyarakat. Tingkah-laku atau aspek terjang yang dilakukan guru di sekolah dan dimasyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting.Apabila yang di lakukan atau tidak dilakukan guru menjadi panutan masyarakat.Dalam posisi demikian ini lah guru harus memperlihatkan prilaku yang prima.Apa bila masyarakat telah mengetahiu bahwa guru-guru sekolah tertentu dapat dijadikan suri teladan di masyarakat, kepercayaan masyarakat kepeda sekolah akan menjadi besar yang pada akhirnya bantuan atau dukungan positif masyarakat terhadap sekolah pun akan menjadi lebih besar.
3.      Dalam melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan kode etiknya. Kode etik guru merupakan seperangkat aturan atau rambu-rambu yang perlu diikuti dan idak boleh dilanggar oleh guru (lihat bab II). Kode etik mengatur guru untuk menjadi manisia terpiji dimata masyarakat.Karena kode etik juga merupakan cerminan kehendak masyarakat terhadap guru, maka menjadi suatu kewajiban guru untuk melaksanakan atau mengikutinya.

2.9 Administrasi Layanan Khusus
Proses belajar mengajar memerluklan dukungan  fasilitas yang tidak secara langsung dipergunakan dikelas. Fasilitas yang dimaksud  antara lain adalah pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah, dan kafetaria sekolah. Guru memegang peranan penting dalam administrasi fasilitas ini.
Layanan khusus adalah suatu usaha yang tidak secara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar dikelas, tetapi secara khusus diberikan oleh sekolah kepada para sisiwanya agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan proses belajar.
Ada berbagai jenis layanan khusus, tetapi hanya tiga jenis yang akan dibicarakan dalam kesempatan ini. Ketiga jenis layanan khusus itu adalah pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan kafetaria /warung/kantin sekolah.
a.      Pusat Sumber Belajar
Pusat sumber belajar (PSB) adalah unit kegiatan yang mempunyai fungsi untuk memproduksi, mengadakan, menyimpan, serta melayani bahan pengajaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proses belajar mengajar dikelas atau pelaksanaan pendidikan disekolah pada umumnya.  Pusat sumber belajar dirancang untuk membantu pelaksanaan pendidikan disekolah. Oleh karena itu pusat sumber belajar haru di administrasikan secara profesional.
Pusat sumber belajar dapat berisi bahan-bahan perpustakaan ditambah media pendidikan baik yang di produksi sekolah sendiri, dibeli darimana yang tersedia, diberi oleh masyarakat (BP3) ataupun diberi oleh pemerintah.
Pusat sumber belajar yang ideal belum mebjadi suatu kebutuhan primer disekolah menengah. Namun kehadiran perpustakaan disekolah sudah merupakan kebutuhan mutlak. Daam bagian-bagian berikut pembicaraan lebih banyak ditekankan kepada perpustakaan.
Layanan perpustakaan bertujuan untuk membantu menngkatkan kualitas pendidikan disekolah dengan cara memberikan kesempatan untuk menmbuhkan sikap senang membaca dalam mengembangkan bakat siswa. Untuk mencapai tujuan itu, perpustakaan sekolah menengah harus dikembangkan sehingga mampu menarik perhatian siswa yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk menggunakan perpustakaan sekolahnya.
1). Fungsi Perpustakaan         
*      Fungsi pendidikan, yaitu memberikan kesempatan kepada siswa untuk menambah pengetahuan atau mempelajari kembali materi-materi pelajaran yang telah diberikan oleh guru dikelas. Siswa yang rajin akan selalu mencari atau mendalami apa yang telah diberikan oleh guru dikelas
*      Fungsi informasi, yaitu tempat mencari informasi yang berkenaan dengan pemenuhan rasa ingin tahu siswa dan guru.
*      Fungsi rekreasi, yaitu memberikan kesempatan kepada siswa dan guru untuk menikmati bahan yang ada
*      Fungsi penelitian, yaitu menggunakan perpustakaan sebagai jawaban terhadap berbagai pertanyaan ilmiah.
2)  keterlibatan guru dalam administrasi perpustakaan
            Tidak semua guru sekolah menengah harus terlibat langsung dalam administrasi perpustakaan sekolah. Nasution (1981) mengemukakan keterlibatan guru dalam perpustakaan itu antara lain :
*      Memperkenalkan buku-buku kepada para siswa dan guru
*      Memilih buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang akan digunakan untuk menambah koleksi perpustakaan sekolah.
*      Mempromosikan perpustakaan, baik untuk pemakaian, maupun untuk pembinaanya
*      Mengetahui jenis dan menguasai criteria umum yang menentukan baik buruknya suatu koleksi
*      Mengusahakan agar siswa aktif membantu perkembangan perpustakaan
  1. Kafetaria Warung/Kantin Sekolah
kafetaria warung/kantin sekolah secara tidak langsung mempunyai kaitan dengan proses belajar mengajar disekolah. Adakalanya proses belajar mengajar tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena siswa lapar dan haus.
            Beberapa hal yag harus diperhatikan dalam administrasi kafetaria itu adalah:
1)      Administrasi kafetaria/warung/kantin sekolah harus menjaga kesehatan (higienitas) masakan-masakan yang di jajankan kepada siswa.
2)      Kebersihan tempat juga harus menjadi pertimbangan utama karena kebersihan diharapkan dapat menjauhkan penyebaran hama penyakit.
3)      Makanan-makanan yang disediakan hendaknya mkanan yang bergizi tinggi, dan bilamana perlu dapat menambahkan vitamin-vitamin yang diperlukan siswa pada umumnya.
4)      Harga makanan-makanan hendaknya dapat dijangkau atau sesuai dengan kondisi ekonomi siswa.akan men
5)      Usahakan agar kafetari/warung/kantin sekolah tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berlama-lama atau nongkrong.kondisi-kondisi yang demikian akan menyokong munculnya perilaku-perilaku negative.
            Guru tidak harus terlibat dalam administrasi kafetari/warung/kantin sekolah, lebih-lebih lagi kalau kafetari/warung/kantin sekolah itu di administrasikan oleh pihak luar sekolah. Guru baik secara pribadi maupun kelompok dapat melakukan pengamatan atau observasi sederhana secara terus menerus terhadap makanan-makanan atau minuman yang dijajakan kafetari/warung/kantin sekolah. Hasil pengamatan ini dapat dijadikan umpan balik untuk langkah-langkah perbaikan kafetaria tersebut.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a.       Administrasi pendidikan mempunyai lingkup garapan yang luas, antara lain administrasi kurikulum, kesiswaan personel, keuangan, hubungan sekolah dengan masyaraka, serta layanan khusus.
b.      Guru memegang peranan yang penting dalam proses administrasi kurikulum, kesiswaan, prasarana dan sarana, personal, keuangan, husemas, dan layanan khusus. Proses ini berlangsung seiring dengan jalannya kegiatan pendidikan, selama seorang guru mengajarkan ilmunya dalam lingkungan yang kita sebut dengan sekolah.
c.       Berbagai peranan guru dalam proses administrasi menunjukkan keluwesan guru dalam melakukan interaksinya di dalam maupun di luar sekolah . Untuk itu kita perlu mengetahui, agar ketika kita turun ke masyarakat secara langsung terutama dalam lingkungan sekolah kita mampu beradaptasi dengan cepat dan mampu memudahkan proses administrasi yang dilaksanakan.

3.2 Saran
Berdasarkan isi makalah, kami mengharapkan kepada mahasiswa agar makalah ini dapat di gunakan sebagai materi pembelajaran terutama pada profesi kependidikan, khususnya untuk materi peranan guru dalam administrasi sekolah menengah. Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penulisan makalah selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA

Kosasi, Raflis. (2007). Profesi Keguruan .Jakarta: Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar