BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Guru merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan sekolah. Oleh karena itu,
ia di tuntut untuk mengenal tempat bekerjanya itu. Pemahaman tentang apa yang
terjadi di sekolah akan banyak membantu mereka memperlancar tugasnya sebagai
pengelola langsung belajar mengajar. Guru perlu memahami faktor–faktor yang
langsung dan tidak langsung menunjang proses belajar mengajar.
Bagi guru, pemahaman tentang administrasi pengembangan kurikulum akan sangat membantu dalam
menerjemahkan kurikulum menjadi pengalaman belajar siswa. Pemahaman tentang
administrasi kesiswaan akan sangat membantu
mereka dalam menjalankan tugas memproses siswa tersebut menjadi lulusan
yang bermutu tinggi, pemahaman tentang pengelolaan personil akan membantu upaya
pengembangan pribadi dan profesionalnya; pemahaman pengelolaan prasarana dan
sarana membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam
merencanakan, menggunakan, dan mengevauasi prasarana dan sarana yang ada
sehingga prasarana dan sarana tersebut dapt di manfaatkan secara otimal;
pemahaman tentang seluk beluk administrasi keuangan membantu guru dalam
menetapkan prioritas pelaksanaan tugasnya, karena pada akhirnya dana untuk
menunjang kegiatannya juga terbatas;pemahaman tentang hubungan sekolah dan masyarakat akan membantu guru dalam usaha
mereka menjadikan sekolah bagian tidak terpisahkan dari masyarakat, sehingga
terjalin kerja sama yang baik di antara keduanya.
Dalam makalah ini, akan di uraikan kegiatan administrasi pendidikan sekaligus
peranan guru dalam melaksanakan administrasi pendidikan itu.
1.2
Permasalahan
Adapun yang menjadi
permasalahan dalam makalah ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Peranan Guru
Dalam Administrasi Sekolah Menengah?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan mekalah ini untuk
mengetahui Bagaimana Guru Dalam
Administrasi Sekolah Menengah
1.4
Manfaat
Adapun manfaat penulisan makalah ini diantaranya :
1.
Sebagai sumber informasi kepada mahasiswa bagaimana administrasi pendidikan
dalam sekolah menengah
2.
Sebagai sumber informasi kepada mahasiswa bagaimana peranan guru dalam
pelaksanaan administrasi tersebut.
PEMBAHASAN
2.1 Admintrasi
Kurikulum
Kurikulum dalam suatu
sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Di katakana demikian
karena kurikulum merupakan panutan ddalam penyelenggaran proses belajar
mengajar di sekolah.
Kualitas keluaran proses
pendidikan antara lain ditentukan oleh kurikulum dan efektifitas
pelaksanaannya. Kurikulum sekolah menengah merupakan seperangkat pengalaman
belajar yang dirancang untuk siswa sekolah menengah dalam usaha mencapai tujuan
pendidikan. Mengingat bahwa sekolah menengah merupakan lembaga pendidikan yang
bertanggung jawab dalam memberikan kemampuan siswa untuk melanjutkan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi, kurikulum ini harus dipahami secara intensif oleh
semua persobel sekolah terutama oleh kepala sekolah dan guru.
Pemahaman tentang konsep
dasar pengelolaan kurikulum merupakan hal penting bagi guru. Kurikulum dapat
diartikan secara sempit atau luas dalam pengertian sempit, kurikulum diartikan
sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan disekolah. Sedangkan dalam
pengertian luas kurikulum adalah semua pengalman belajar yang diberikan sekolah
kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan di sekalah itu. Dengan
penertian luas itu berarti, segala usaha sekolah untuk memberikan pengalaman
belajar kepada siswa dalam usaha menghasilkan lulusan baik secara kualitatif
maupun kuantitatif, tercakup dalam pengertian kurikulum. Undang-Undang Nomor 2
tahun 1989, mengartikan kurikulam sebagai seperangakat rencana dan pengaturan
mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Fungsi-fungsi kegiatan
pengelolaan kurikulum pada dasarnya tidak berbeda dengan fungsi-fungsi kegiatan
pengelolaan umumnya. Fungsi itu terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasikan dan pengawasan serta penilaian.
Perencanaan kurikulum sekolah menengah oleh departemen pendidikan dan
kebudayaan tinkat pusat biasanya meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Penyusunan kurikulum dan kelengkapan pedoman yang terdiri atas:
a) Ketentuan-ketentuan pokok.
b) Garis-garis besar program pengajaran.
c) Pedoman pelaksanaan kurikulum.
2.
Pedoman-pedoman teknis pelaksanaan kurikulum lainnya, antara lain pedoman
penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyususnan program pengajaran,
pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas gur, dan penyusunan
jadwal pelajaran.
Di dalam kurikulum SMA
tahun 1984, misalnya, tercantum tiga komponen pokok yaitu: (1) program
pengajaran yang meliputi program inti, program khusus, dan pengolaan
program, (2) proses pelaksanaan
kurikulum yang antara lain meliputi system belajar- mengajar, ko dan
ekstrakurikuler., bimbingan karier dan penilaian, dan (3) adminitrasi dan
supervisi. Bagian ketiga ini sangat sederhana dan tidak mencerminkan konsep
adminitrasi dan supervise yang mencakupi (adequate)
untuk dipakai sebagai pedoman pelaksanaan kurikulum. Terlepas dari bentuk serta
kelengkapannya, suatu dokumen kurikulum hendaknya meliputi pedoman untuk
pelaksanaannya di lapangan.
Dalam pelaksanaan
kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan
perseorangan atau kelompok. Dengan demikian guru dan kepala sekolah memahami
kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan.
Perencanaan yang dilakukan
tingkat kanwil terutama adalah penyusunan reencana pelakasanaan kurikulum
tersebut, seperti penyusunan kalender pendidikan untuk setiap tahun ajaran,
yang memuata antara lain: (a) permulaan dan akhir tahun ajaran, (b) penerimaan
siswa baru dan persiapan tahun ajaran, (c) kegiatan pada hari-hari pertama
masuk sekolah, (d) hari-hari belajar efektif, (e)hari-hari libur, yaitu
hari-hari libur umum, hari libur khusus, dan libur catur wulan dan (f) ulangan umum
semester, EBTA/EBTANAS, serta pengisian dan pembagian rapor.
Perencanaan dan
pengembangan kurikulum di sekolah antara lain meliputi: (a) penyusunan kalender
pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan yang disusun
pada tingkat kanwil, dan (b) penyusunan jadwal untuk sekolah. Perencanaan dan
pengembangan kurikulum oleh guru antara lain juga meliputi penyusunan program
pengajaran caturwulan serta penyusunan satuan acara pengajaran atau satuan
pelajaran. Kurikulum sekolah yang lengkap, termasuk kurikulum sekolah menengah,
terdiri dari tujuan intruksional, struktur program, garis- garis besar program
pengajaran, dan satuan acara pengajaran atau satuan pelajaran.
Komponen-komponen kurikulum sekolah menengah yaitu:
a. Tujuan Institusional Sekolah Menengah
Tujuan Institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan
pendidikan nasional.
b. Struktur Program Kurikulum Sekolah Menengah
Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum
program- program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat
sekolah menengah. Struktur program kurikulum di sekolah menengah umum tahun
1984, misalnya memuat :
1)
Program inti
Di dalam menjalankan program inti di SMU,
misalnya disebutkan bahwa susunan program inti terdiri atas 15 jenis mata
pelajaran yang masing- masing mempunyai jumlah bobot yang berbeda, sesuai
dengan fungsinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasi0nal. Bobot ini berkisar
antara empat sampai 18 jam pelajaran (GBPP), yang terdiri dari materi esensial
dan materi yang dirancang untuk pengayaan.
2)
Program khusus
Program khusus terdiri dari program A dan
program B. program A terdiri dari A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Ilmu sosial),
dan A4 ( pengetahuan budaya). Program A dimulai pada semester ketiga. Program B
dikembangkan untuk mempersiapkan siswa terjun ke masyarakt. Oleh karena itu
bidang-bidangnya disesuaikan dengan bidang yang langsung berkaitan dengan
kehidupan masyarakat. Seperti kehutanan, jasa, kesejahteraan keluarga, dan
sebagainya. Mata pelajaran dalam program B terdiri dari mata pelajaran yang
berfungsi sebagai dasar untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan kejuruan dan
mata pelajaran kejuruannya sendiri. Program B ini juga dimulai pada semester
tiga.
c. Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
GBPP adalah salah satu
komponen dari perangkat kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam
meksanakan tugasnya sehari-hari dalam bidang pelajaran di sekolah. GBPP itu
memberikan petunjuk bagi setiap guru tentang bagaimana menyusun program-
program pengajaran dan penilaian serta bagaimana melaksanaan proses belajar
mengajar.
GBPP terdiri dari
unsure-unsur :
1.
Tujuan kurikuler
2.
Tujuan intruksional umum
3.
Bahan pengajaran (Pokok bahasan, sub pokok bahasan, dan uraian).
4.
Program (kelas, semester, alokasi waktu)
5.
Metode
6.
Sarana/sumber
7.
Penilian.
2.2 Pengembangan Kurikulum
Guru perlu mengetahui aspek-aspek yang berhubungan dengan pengembangan
kurikulum
a. Prosedur Pembahasan Materi Kurikulum
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan
pendidikan di dasarkan atas kurikulum yag berlaku secara nasional dan kurikulum
yang di sesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu
pendidikan yang bersagkutan. Oleh karena itu sekolah harus mengusahakan agar
materi kurikulum itu di sesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui berbagai
kegiatan pembasan. Kegiatan pembahasan dapat di lakukan melalui diskusi
kelompok guru bidang studi. Semua guru, dan guru dengan kepala sekolah. Di
samping itu, dapat juga di manfaatkan orang sumber dari luar sekolah.
Pembahasan dapat menggunakan teknik diskusi kelompok, seminar, lokakarya,
rapat-rapat periodik, seperti rapat mingguan, bulanan atau semesteran.
b. Penambahan Mata Pelajaran Sesuai Dengan Lingkungan Sekolah
Sekolah dapat menamba kurikulum yang telah
ditetapkan secara nasional. Dasar penambahan ini diatur dalam pasal 38 UU No.2
Tahun 1989.Kurikulum dapat ditambah oleh sekolah dengan mata pelajaran yang
sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan pendidikkan yang
bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak mengurangi kurikulun yang beraku
secara nasonal dn tidk boleh menyimpang dar jiwa dan tujuan pendidikkan
nasional.
Prosedur penambahan mata pelajaran yang
memenuhi prosedur akademik dilakudn sebagai berikut.
1.
Harus ada pengkajian secara hati-hati tentang aspek filsafat, aspek
sosilogi atau kebutuhan masyarakat, serta kecocokkannya dengan tingkst
perkembngan anak.
2.
Harus memenuhi prinsip-prinsip pembinaan dan pembinaan kurikulum yaitu
prinsip : (1) Relevansi, (2) Evektivitas, (3) Efisiensi, (4) Kontinuitas
Karena penambahan mata pelajaran akan
mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek pengelolaan, penambahan itu harus
memenuhi persyartan atministrasi sebagai berikut :
1.
Usul penambahanitu dapat datang dari berbagai pihak seperti siswa, guru,
kepelah sekolah, anggota masyarakat, dan pengawas.
2.
Usul itu dibicarakan dalam rapat kelompok guru sejenis atau kelompok kerja
guru, dan kemudian dibicarakan dalam sidang dewan guru yang dipimpin oleh
kepalah sekolah
3.
Untuk memberikan pertimbsngan akademik tentang usul tersebut, dapat
diundang narasumber yang dianggap mampu memberikan masukan dan pertaimabangan
apakah penambahan terebut dapat dipertanggungjawabkan
4.
Rapat dewan guru hendaknyya memberikan tugas kepada tim kecil untuk
menyiapkan dokumen garis-gars besar program mata pelajaran itu untuk dievaluasi
dalam rapat dewan guru
5.
Jika rapat dewan guru telah menyetujuinya maka penambahan mata pelajaran
ini diusulkan kepada kepala bidang pada kanwil Dep. P dan K yang akan
meneruskan kekanwil Depdikbutd setempat.
6.
Ka Kanwil akan mengeluarkan persetujuan tentang penambahan mata pelajaran.
c. Penabaran Dan Penambahan Bahan Kajian Mata Peajaran
Seperti disebutkan baik dalam UU No. 2 Tahun
1989 maupun PP No.29 Tahun 1990(pasal 15)bahwa mata pelajaran atau kajian dalam
mata pelajaran dapat ditambah oleh seklah untuk memperkaya pelajaran .denga
catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang tlah ditetapkan secara
nasional.
Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan
pada berbagai tingkat .
1.
Dilakukan Oleh Guru Bidang Studi
Guru merupakan orang yang paling mengetahui
apakah materi pelajaran ini cukup untuk kepantingsan siswa maupun kepentingan
masyarkat. Pengetahuan guru ini diperoleh dengan mengikuti perkembangan bidang
studi yang di ajarkanmelalui kegiatan interksi kolegial seperti seminar, rapat
kerja, hasil membaca buku, laporan hasil penelitian orang lain maupun hasil
penelitian sendiri dan sebagainya.
2.
Dilakukan Oleh Kelompok Guru Bidang Studi Sejenis
Kelompok guru yang mengajar mata pelajaran
yang sama baik dari sekolah itu sendiri maupun dari luar sekolah sebaiknya
sering melakukan pertemuan untuk sering belajar tentang mata pelajaran yang di
ajarkan. Kesempatan ini dapta di pergunakan untuk memperluas atau memperdalam
mata pelajaran yang di ajarkan di kelas mereka.
3.
Di Lakukan Oleh Guru Bersama Kepala Sekolah
Kepala sekolah dapat memberikan dorongan dan
kemudahan kepada guru untuk mengembangkan mata pelajaran yang di ajarannya.
Mislanya melengkapi perpustakaan, mendorong guru untuk melakukan penelitian,
memberikan kesempatan guru untuk mengambil inisiatif dalam mengembangkan mata
pelajaran tersebut atau memberikan kesempatan kepada guru untuk mengukuti
program peningkatan mutu, baik melalui penyegaran, penataran atau pendidikan
lanjut.
4.
Di Lakukan Oleh Pengawas
Pengawas merupakan orang yang di harapkan
mengetahui tentang berapa jauh keluasan dan kedalaman mata pelajaran yang di
ajarkan di sekolah dan melakukan penilaian apakah ha tersebut sudah memadai
atau perlu di perluas dan di perdalam lagi.
5.
Di Lakukan Oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Fugsi LPTK bukan hanya sekedar menghasilkan
tenaga guru, tetapi juga menghasilkan temuan-temuan penelitian dalam usaha
memperbaiki kinerja sistem pendidikan dalam segala aspek.
2.3 Pelaksanaan Kurikulum
a.
Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan Pengajaran (SP) adalah suatu bentuk
persiapan mengajar secara mendetail per pokok bahasan yang disusun secara
sistematik berdasarkan Garis-Garis Besar Program Pengajaran yang telah ada
untuk suatu mata pelajaran tertentu. Menurut buku Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum
Pendidikan Menengah Kejuruan yang di keluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, satuan pengajaran di definisikan
sebagai unit terkecil program pengajaran yang merupakan satu kesatuan yang
bulat dan siap untuk di berikan di depan kelas dalam waktu tertentu.
Pengambilan SP ini di mulai dari pengembangan
pengajaran dalam satuan semester.
1.
Pengertian Penyusunan Program Pengajaran Semester
Program pengajraan semester adalah rencana
belajar mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam tahun ajaran
tertentu. Program pengajaran ini merupakan pengambangan lebih lanjut GBPP
masing-masing bidang studi.
2.
Tujuan Penyusunn Program Pengajaran Semester
Tujuan penyusunan progran pengajaran semester
adalah:
a)
Menjabarkan bahan pengajaran yang akan di sajikan guru dalam proses belajar
mengajar.
b)
Menarahkan tugas yang harus di tempuh oleh guru agar pengajaran dapat
terlaksana secara bertahap dengan tepat.
3.
Fungsi Program Pengajaran Semester
Fungsi Program Pengajaran Semester adalah:
a)
Sebagai pedoman penyelenggaraan pengajaran selam satu semester
b)
Sebagai bahan dalam pembinaan guru yang di lakuakn oleh kepala sekolah dan
atau pengawas sekolah
4.
Langkah-Langkah Penyusunan Program Pengajaran Semester
Langkah-Langkah yang di lakukan dalam
Penyusunan Program Pengajaran Semester itu adalah sebagai berikut:
a)
Mengelompokkan bahan pengajaran yang tercantum dalam Garis-Garis Besar
Program Pengajaran Menjadi beberapa satuan bahasan. Setiap satuan bahasan
sebaiknya terdiri dari bahan pengajaran yang relevan
b)
Menghitung banyaknya satuan bahasan yang terdapat selama satu semester.
c)
Menghitung banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan, melihat
kalender pendidikan sekolah yang bersangkutan.
d)
Mengalokasikan waktu yang di butuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai
dengan hari efektif sekolah.
e)
Mengatur pelaksanaa beajar mengajar sesuai dengan banyaknya minggu efektif
sekolah yang tersedia berdasarkan alender pendidikan.
b.
Proedur Penyusunan Satuan Pengajaran
Langkah-langkah yang di tempuh untuk membuat
SP berdasarkan pokok-pokok bahasan yang telah di sebutkan dalam GBPP adalah
1.
Mengisi identitas mata pelajaran
2.
Menjabarkan tujuan pokok bahasan (Tujuan Intruksional Umum) menjadi tujuan
intruksional khusus (TIK) yang lebih rinci
3.
Menjabarkan materi pengajaran dari poko bahasan atau subpokok bahasan
sesuai dengan TIK
4.
Mengalokasikan waktu pengajaran
5.
Menetapkan langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci
6.
Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui
monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu
7.
Mengantisipasikan perbaikan pengajaran
c. Pengembangan Satuan Pegajaran
Kerana perkembangan ilmu dan peningkatan
kemampuan guru serta perubahan kebutuhan siswa, maka SP yang sudah dibuat dan
sudah di gunakan untuk mengajar perlu dikembangkan lebih lanjut. Pengembangan
ini dapat emeliputi penambahan, pengurangan, pengubahan dan penggantian. Oleh
karena itu, guru dan kepala sekolah di sarankan untuk selalu melakukan titik
ulang SP yang telah dibuat itu. Titik ulang ini bisa di lakuakn oleh guru
secara individual, kelompok guru di sekolah, kelompok guru antar sekolah maupun
kelompuk guru yang lebih luas lagi. Jika diperlukan juga dapat menggunakan jasa
konsultasi dari pakar-pakar bidang studi atau pakar pendidikan. Kegiatan ini
sebaikanya di lakukan secara berkala pada setiap akhir semester.
d.
Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan
Guru Sendiri
Dalam hal satuan pengajaran tidak dibuat
sendiri oleh guru(dibeli atau di copy dari SP yang di buat teman atau orang
lain) guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)
Melihat kembali GBPP dan mencocokan kesesuaian komponen-komponen dalam
satuan pelajaran dengan komponen-komponen dalam GBPP
2)
Jika hal tersebut telah di lakuakan dan tidak ada penyimpangan yang berarti
maka langkah selanjutnya adalah mencocokkan keajegan (konsistensi) antara: (1)
tujuan umum dan tujuan intruksional khusus, (2) tujuan intruksional khusus
dengan bahan, metode, dan teknik evaluasi, serta sumber belajar.
3)
Melakukan pertimbangan apakah satuan pelajar itu dapat di laksanakan di
kelas sejauh berhubungan dengan kemampuan awal siswa, fasilitas yan ersedia dan
faktor pendukung lainnya.
4)
Jika butir 3) belum memadai, maka guru harus melakukan menyesuaikan
terhadap SP tersebut ehingga realistik dapat di laksanakan. Proses penyesuaian
ini dapat berupa penambahan, pengurangan atau penggantian dari komponen yang
tidak sesuai. Hendaknya kegiata semacam ini minimal di laporkan kepada kepala
sekolah atau lebih baik lagi jika di kerjakan ats supervisi kepala sekolah.
Sudah barang tentu bantuan teman sejawat, pengawas atau pakar dari luar sekolah
dapat di manfaatkan untuk perbaikan SP ini.
e.
Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanaan proses
belar mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada
disekolah untuk memeungkinkan proses belajar mengajar itu dapat di lakukan guru
dengan se efektif mungkin. Seringkali sumber tersebut sangat terbatas sehingga
sangat mungkin di pergunakan pula oleh kelas lain dalam waktu yang
bersamaan. Jikahal ini terjadi guru
harus dapat merealokasikan waktu atau tempat sehingga tidak menggangu program
sekolah secara keseluruhan. Dalam hal ini kerja sama dan konsultasi dengan
kepala sekolah merupakan syarat yang harus dilakukan.
Di dalam melaksanakan proses belajar
mengajar, guru harus waspada terhadap gangguan yang mungkin terjadi karena
kesalahan perencanaan fasilitas serta sumber lain yang mendukung proses belajar
mengajar tersebut. Pertemuan-pertemuan dengan guru lain atau kepala sekolah
dapat di pakai sebagai wahana untuk meningkatkan kemampuan profesional guru itu
sendiri. Peningkatan kemampuan profesional ini dapat di lakukan dengan
pertukaran informasi antara guru bidan studi yang sejenis. Komunikasi dengan
guru bidang studi lain di maksudkan
untuk menjaga kesinambungan mata pelajaran itu dengan mata pelajaran
selanjutnya.
f. Pengaturan Ruang Belajar
Untuk mebciptakan suasana belajar yang aktif
perlu di perhatikan pengaturan rang belajar dan perabit sekolah. Pengaturan
tersebut hendaknya meungkinkan siswa duduk berkelompok dan memungkinkan guru
secara leluasa membimbing dan membantu siswa dalam belajar.
Dalam pengaturan ruang belajar hendaknya di
perhatikan hal-hal sebagai beriukut: (1) bentuk dan luas ruangan kelas, (2)
bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa, (3) jumlah siswa pada
tingkat kelas yang bersangkutan, (4) jumlah siswa dalam tiap-tiap kelas, (5)
jumlah kelompok dalam kelas, (6) jumlah
siswa dalam tiap kelompok, dan (7) kegiatan belajar mengajar yang di lakukan.
Untuk memudahan belajar berkelompok,
penyusunan meja dan kursi di dalam kelas harus sedemikian rupa sehingga guru
dan siswa dapat bergerak secara leluasa serta sewaktu-waktu dapat melihat
dengan jelas apa yang tertera di papan tulis.
g. Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrkurikuler
Ada tiga macam kurikuler, yaitu kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler adalah
kegiatan yang di lakukan sekolah dengan penjataha sesuai dengan struktur
program, seperti yang telah di bicarakan pada bagian terdahulu. Pada bagian ini
akan di bicarakan kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler.
1)
Kegiatan Kurikuler
Kegiatan kurikuler adalah kegiatan yang erat
kaitannya dengan pemerkayaan pelajaran. Kegiatan ini di lakukan di luar jam
pelajaran yang di tetapkan di dalam struktur program, dan di maksudkan agar
siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yang telah di pelajari daa
kegiatan intrakurikuler. Kegiatan ini dapat berupa penugasan-penugasan atau
pekerjaan rumah ya merupakan penunjang kegiatan intrakurikuler. Untuk
pelaksanaan kegiatan kokurikuler ada beberapa hal yang prlu di perhatikan,
antara lain:
a.
Harus jelas hubungan antara pokok bahsan atau subpokok bahasan yang di
ajarkan dengan tugas yang di berikan.
b.
Tugas yang di berikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik
untuk beban fisik maupun psikis, karena di luar jangkauan dan kemampuan siswa
itu.
c.
Pengadministrasian tugas yang di berikan kepada siswa harus tertib,
termasuk penilaian dan pemantauannya.
d.
Penilaian terhadap hasil tugas siswa perorangan di perhitungkan sebagai
bahan dalam penghitungan nilai rapor semester.
2). Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan
diluar jam pelajaran biasa tidak erat terkain dengan pelajaran di sekolah.
Program ini di lakukan di sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan ini di
maksudkan untuk memperluas pengalama siswa, menambah keterampilan, mengenal
hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat, minat, menunjang
pencapaian tujuan intrakuriuler, serta melengkapi pembinaan usia manusia
Indonesia seutuhnya. Kegiatan ini di lakuakn secara berkala pada waktu-waktu
tertentu.
Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler
banyak hal yang harus di perhatikan. Di antaranya adalah: (a) materi kegiatan
hendaknya memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bgi siswa, (b) sejauh
mungkin tidak membebani siswa, (c) memanfaatkan potensi lingkungan, alam,
lingkungan budaya, kegiatan industri dan dunia usaha, dan (d) tidak mengganggu
tugas pokok siswa juga guru.
Kegiatan ekstrkulikuler dpat berbentuk
kegiatan individu atau kgiatan kelompok. Kegitan individu adalah untuk
menyalurkan bakat siswa secara perorangan di sekolah dan masyrakat. Contohnya
beberapa kegiatan olah raga, keterampilan, dan kesenian. Kegiatan kelomopok
adalah untuk menampung kebutuhan dan penyaluran minat bakat siswa secara
bersama di sekolah dan di masyarakat. Contonhnya antara lain berkemah, prmuka,
pertandingan olah raga.
h. Evaluasi Hasil Belajar dan Program Pengajaran
Evalausi merupakan tahapan penting dalam
suatu kegiatan. Di bawah ini diuraikan secara singkat dua jenis evaluasi, yait
evluasi hasi belajar dan evauasi program pengajaran.
1)
Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar merupakan suatu
kegitan yan dilakuka guna memberikn berbegai informasi secara berkesinambungan
dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai siswa. Tujuan
dan fungsi penilaian hasl belajar adalah:
a)
Memberikan mpan balik kepada guru dan siswa dengan tujuan memperbaiki cara
belajar mengajar, mengadka perbaikan dan pengayaan bagi siswa, serta
menempatkan siswa pada situasi belajar mengajar yang ebih tepat sesuai dengan
tingkat kemampuan yang dimilikinya.
b)
Memberikan informasi kepada siswa tentang tingkat keberhsilannya dalam
belajar dengan tjuan untuk memperbaiki, mendalami atau memperluas pelajarannya.
c)
Menentukan nilai hasil belajar siswa yang antara lain dibutuhkan untuk
pemberian laporan kepada orang tua, penentuan kenaikan kelas, dan penentuan
kelulusan siswa.
Hasil belajar untuk tiap semester dicantumkan
dalam buku rapor. Buku rapor ini sebaiknya diambil oleh orang tua siswa yang
bersangkutan. Dengan demikian guru mempunyai kesempatan untuk mengemukakan
secaa lisan segala sesuatu yang terjadi pada diri siswa disekolah.
2). Evluasi pogram pengajaran
Evaluasi program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengn
sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program, serta faktor-faktor yang
mendukung atau menghambat keberhasilan tersebut. Tingkat keberhasilan program
diukur dengn membandingkan hsil dengan target yang dirumuskan dalm rencana.
Hasil pembandingan ini menunjukan tingkat efektivitas program. Apabila,
misalnya guru menargetkan lima dari 40 orang siswa dapat memperoleh nilai 10,
dan setelah ulangan ternyata hna ada 2 orang saja yang memperoleh nilai 10,
maka tingkat keberhasilannya hanya 2/5 x 100% yaitu 40%.disamping tingkat
efektivitasnya , program juga dapat diukur dari tingkat efisiensinya. Yang
dimaksud dengan tingkat efisiensi adalah perbandingan antara hasil dengan
sumber yang dipergunakan. Jika dua orang siswa yang mendapat nilai 10 itu
memerlukan pelajaran tambahan empat jam sehari, maka program guru itu dapat
diktakan kurang efisien jika dibandingkan dengan program guru lain, yang dengan
hasil yang sama, hanya memerlukan tambahan mengajar empat jam seminggu.
Guru perlu mempelajari evaluasi program karena dua alasan. Pertama,
evaluasi program memberikan balikan tentang hasil kerjanya, sehingga
berdasarkan itu ia dapat emperbaiki untuk kerjanya. Dan kedua, evaluasi program
merupakan bentuk pertanggungjawaban guru atas tugas yang dibebankan sekolah dan
masyrakat kepadanya.
Sasaran evaluasi program dapat diidentifikasikan dengan model
masukan-proses-keluaran. Siswa yang mengikuti proses pendidikan dipandang
sebagai bahan mentah (masukan mentah) yang akan diolah melalui proses
pengajaran. siswa ii memiliki karakteristik atau kekhususan sendiri-sendiri,
yang nantinya banyak mempengaruhi keberhasilan mereka dalam belajar. Di samping
itu, ada masukan lain yang juga berpengaruh dalam keberhasilan belajar siswa,
yaitu masukan instrumental dan masukan lingkungan. Termasuk masukan
instrumental adalah : guru, materi/kurikulum, metode mengajar, dan sarana
pendidikan (alat, bahan, dan media belajar ) dan masukan lingkungan adalah
antara lain teman bermain, keluarga, dan kelompok masyarakat lainnya. Siswa
yang sudah melampaui proses transformasi, merupakan keluaran sekolah itu.
2.4 Administrasi Kesiswaan
Siswa merupakan salah satu
sub-sistem yang penting dalam sistem pengelolaan pendidikan di sekolah
menengah. Administrasi kesiswaan
dilakukan agar transformasi siswa menjadi lulusa yang dikehendaki oleh tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan, dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan
dengan siswa di suatu sekolah mulai dari perencanaan penerimaan siswa,
pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan
pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadapa berlangsungnya
proses belajar-mengajar yang efektif.
Tugas kepala sekolah dan para guru
dalam hal ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan
mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
a.
Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan dapat dipilih menjadi tiga bagian
besar, yaitu kegiatan penerimaan siswa, pembinaan siswa, dan penamatan program
siswa di sekolah.
1. Penerimaan Siswa
Penerimaan siswa adalah proses pencatatan dan
pelayanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah itu.
2.
Pembinaan Siswa
Yang dimaksud dengan pembinaan siswa adalah
pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan, baik di dalam
maupun di luar jam belajarnya di kelas. Pembinaan kepada siswa dilakukan dengan
menciptakan kondisi atau membuat siswa sadar akan tugas-tugas belajarnya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siswa ini adalah: (1)
memberikan orientasi kepada siswa baru, (2) mengatur dan atau mencatat
kehadiran siswa, (3) mencatat prestasi dan kegiatan siswa, dan (4) mengatur
disiplin siswa di sekolah.
Bebrapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siswa ini
adalah:
1) Orientasi siswa baru
2)
Pengaturan kehadiran siswa. Bebrapa alat yang dapat digunakan untuk
melakukan pencatatan kehadiran siswa ini diantaranya adalah:
Papan absensi harian ( per kelas dan per sekolah)
Buku absensi harian siswa
Rekapitulasi absensi siswa
3)
Pencatatan siswa di kelas. Dalam rangka pembinaan siswa perlu juga
dilakukan pencatatan di kelas.
Pencatatan itu dapat berupa (a) daftar siswa di kelas, (b) grafik prestasi
belajar, dan (c) daftar kegiatan siswa.
4)
Pembinaan disiplin siswa. Disiplin merupakan suatu keadaan di mana sikap,
penampilan dan tingkah laku sesuai dengan tatanan nilai, norma, dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di sekolah dan/kelas di mana mereka berada.
5)
Tata tertib sekolah. Tata tertib sekolah merupakan salah satu alat yang
dapat digunakan oleh kepala sekolah untuk melatih siswa agar dapat
mempraktekkan disiplin di sekolah. Disiplin sekolah dapat diberikan antara lain
melalui ganjaran dan hukuman. Ganjaran adalah sesuatu yang bersifat dan
menyenangkan yang diterima siswa karena berprestasi, berusaha dengan baik atau
bertingkah laku yang dapat dijadikan contoh bagi yang lain; sedangkan hukuman
adalah sesuatu yang harus diterima atau dikerjakan siswa karena mereka
bertingkah laku yang tidak pada tempatnya (Carolyn, 1984). Kalau ganjaran
diberikan untuk membuat siswa melakukan hal yang positif, maka hukuman
diberikan dengan maksud agar siswa jera atau tidak ingin berbuat lagi hal-hal
yang negatif. Hukuman diberikan kepada siswa dalam batas-batas yang wajar,
sehingga misi mendidik siswa tercapai.
6)
Promosi dan mutasi. Promosi atau kenaikan kelas adalah perpindahan siswa
dari suatu krlas ke kelas lainnya yang lebih tinggi setelah memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu. Promosi/kenaikan kelas dilaksanakan dengan
berpedoman kepada norma-norma kenaikan kelas yang telah ditetapkan bersama
antara semua guru dan kepala sekolah dalam rapat kenaikan kelas. Keputusan
kenaikan kelas ini hendaknya diambil dari landasan yang kognitif, afektif,
maupun psikomotornya. Promosi harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dalam
arti harus dipertimbangkan beberapa prinsip dasar yang oenting, yaitu bahwa:
Promosi harus dilaksanakan atas dasar pertimbangan keadaan siswa secar
pribadi.
Promosi harus mempertimbangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor yang
dicapai oleh siswa.
Promosi harus mempertimbangkan laju perkembangan prestasi yang dicapai
siswa.
Promosi harus mempertimbangkan mata pelajaran –mata pelajaran yang akan
ditempuh siswa di kelas yang lebih tinggi. Mutasi merupakan perpindahan siswa
dari satu sekolah ke sekolah lainnya karena alasan-alasan tertentu. Mutasi
adalah hak setiap siswa, oleh karena itu sekolah harus dapat memberi kesempatan
kepada siswanya yang akan menggunakan haknya itu. Mutasi harus dilakukan
melalui prosedur tertentu dan dicatat oleh kedua sekolah, sekolah asal dan
sekolah tujuan.
3.
Tamat Belajar
Apabila siswa telah menamatkan (selesai dan
lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh kurikulum sekolah dengan
memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat belajar dari kepala
sekolah. Dalam hal yang demikian, siswa sudah tidak punya mempunyai hak lagi
untuk tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena dianggap telah
menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
Tamat belajar untuk sekolah menengah, pada
dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lanjut,
atau pancapaian suatu keterampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang
kehidupannya di masyarakat.
b.
Perana Guru dalam administrasi Kesiswaan
Keterlibatab guru dalam administarsi kesiswaan tidak sebanyak
keterlibatannya dalam mengajar. Dalam administrasi kesiswaan guru lebih banyak
berperan secara tidak langsung.
Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan itu diantaranya adalah:
a) Dalam penerimaan siswa, para guru dapat
dilibatkan untuk ambil bagian. Di antara mereka dapat ditunjuk menjadi panitia
penerimaan yang dapat melaksanakan tugas-tugas teknis mulai dari pencatatan
penerimaan sampai dengan pelaporan pelaksanaan tugas.
b)
Dalam masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat
beradaptasi dengan lingkungan sekolah barunya. Peranan guru dalam hal ini
sangat penting, karena andaikata terjadi salah langkah pada saat pertemuan
pertama, dapat berakibat kurang menguntungkan bagi jiwa anak untuk waktu-waktu
selanjutnya.
c)
Untuk pengaturan kehadiran siswa di sekolah, guru guru mempunyai andil yang
besar juga. Guru diharapkan mampu mencatat/merekam kehadiran ini meskipun
dengan sederhana akan tetapi harus baik. Data kehadiran ini dimungkinkan untuk
bahan pertimbangan penilaian terhadap siswa, misalnya sebagai pertimbangan dalam
menetapkan kenaikan kelas.
d)
Dalam memotivasi siswa untuk senantiasa berprestasi tinggi, guru juga harus
mampu menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut. Hal ini dapat mereka
lakukan misalnya dengan membuat grafik prestasi belajar siswa-siswanya.
e)
Dalam menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru
sangat penting karena guru dapat menjadi model. Untuk membuat siswa mempunyai
disiplin yang tinggi, maka guru harus mampu menjadi contoh atau panutan bagi
siswa-siswanya. Guru juga harus mampu menegakkan disiplin dan tidak merusaknya
sendiri. Di samping itu guru juga harus mampu mengambil keputusan secara
bijaksana dan konsisten untuk memberikan ganjaran dan hukuman kepada para siswa
yang pantas mendapatkannya.
2.5 Administrasi Sarana dan Prasarana
Prasarana dan sarana pendidikan semua benda bergerak maupun yang tidak
bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar
mengajar, baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
Administrasi prasarana dan sarana pendidikan adalah keseluruhan proses
pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan
untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan
tercapai secara efektif dan efesien.
Kegiatan dalam administrasi Prasarana dan sarana pendidikan meliputi:
i.
Perencanaan kebutuhan
ii.
Pengadaan
iii.
Penyimpanan
iv.
Investigasi
v.
Pemeliharaan
vi.
Penghapusan Prasarana dan sarana pendidikan
a.
Perencanaan Kebutuhan
Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana di sekolah didasarkan atas
pertimbangan bahwa:
1) Pengadaan kebutuhan prasarana dan sarana
karena berkembangannya kebutuhan sekolah.
2)
Pengadaan prasarana dan sarana untuk penggantian barang-barang yang rusak.
3)
Pengadaan prasarana dan sarana untuk penyediaan barang.
b.
Pengadaan Prasarana dan sarana Pendidikan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana
pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan
prasarana dan sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara
1)
Pembelian
2)
Buatan sendiri
3)
Penerimaan hibah atau bantuan
4)
Penyewaan
5)
Pinjaman
6)
Pendaurulangan
Pengadaan prasarana dan sarana pendidikan disuatu lembaga pendidikan atau
sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana
bantuan dari pemerintah daerah.
c.
Penyimpanan Prasarana dan sarana Pendidikan
Penyimpanan merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan
persediaan prasarana dan sarana dalam ruang penyimpanan/gudang. Penyimpanan
hanya dilakukan sementara, dilakukan agar barang/ prasarana dan sarana yang
sudah dihadirkan tidak rusak sebelum tiba saat pemakaian. Penyimpanan barang
harus dilakukan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan sifat-sifat barang yang
disimpan.
d.
Investigasi Prasarana dan sarana Pendidikan
Investigasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan,
pengaturan, dan pencatatan barang-barang yang menjadi miliki sekolah menengah
yang bersangkutan dalam semua dafatar inventaris barang.
Daftar barang infentaris merupakan suatu document yang berisi jenis dan
jumlah barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak menjadi milik dan
dikuasai Negara, serta berada dibawah tanggung jawab sekolah. Daftar nama
barang itu terdiri dari:
1) Kartu inventaris ruang
2)
Kartu inventaris barang
3)
Buku inventaris
e.
Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiataan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan
suatu barang sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap pakai.
Pemeliharaan dilakukan secara continue terhadap semua barang-barang
inventaris. Pemeliharaan barang inventaris kadang-kadang dianggap sesuatu hal
yang sepele, pada pemeliharaan itu merupakan suatu tahap kerja yang tidak kalah
pentingnya dengan tahap-tahap yang lain dalam administrasi prasarana dan
sarana.
Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yaitu dengan cara berhati-hati
dalam pemakaiannya. Pmeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh
petugas yang profesionalyang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang
dimaksud.
Pelaksanaan pemeliharaan barang inventari meliputi:
1) Perawatan
2)
Pencegahan kerusakan
3)
Penggantian ringan
f.
Penghapusan Prasarana dan sarana pendidikan
Penghapusan adalah kegiatan yang meniadakan barang-barang milik daerah dari
daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nila guna
atau sudah tidak berfungsi sesuai yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya
terlalu mahal.
g.
Pengawasan Prasarana dan Sarana Pendidkan
Pengawasan prasarana dan sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksan
dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi prasarana dan sarana pendidikan
disekolah. Hal ini untuk menghindari penyimpanan, penggelapan atau
penyalagunaan.
Pegawasan dapat dilakakan oleh kepala sekolah, aparat department P dan K
atau aparat lain yang bewewenang.
Pengawasan harus dilakuakan secara objectif dimana didasarkan atas bukti-bukti
yang ada. Apabila dari hasil pengawasan terdapat kekurangan-kekurangan maka
kepala sekolah wajib melakukan tindakan-tindakan perbaikan dan penyelesaiaan.
Untuk pendokumentasian hasil pemeriksaan, perlu adanya buku pemeriksaan untuk
diisi oleh pemeriksa.
2.6 Administrasi Personal
Personal pendidikan daam arti luas
meliputi guru, pegawai dan siswa. Personal pendidikan adalah golongan petugas
yang membidangi kegiatan edukatif dan ang membidangi kegiatan nonedukatif
(ketatusahaan). Personal bidang edukatif adalah mereka yang bertanggung
jawabdalam kegiatan belajar mengajar, yaitugur dan konselor (BK) sedangkan
personal bidang nonedukatif adaah petugas tata usaha dan penjagaatau pesuruh
sekolah.
Dalam peraturan pemerintah nomor 29
Tahun 1990 pasal 13 disebutkan bahwa pengadaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintahmenjadi
tanggung jawab mentri pendidikan dan kebudayaan.
a.
Pengadaan Guru Sekolah Menengah Sabagai
Pegawai Negeri.
Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri
sipil adalah untuk mengisi formasi.
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat
pegawai negeri sipil yng diperlukan oleh suatu organisai negara untuk mampu
meleksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Lowongan formasi dalam suatu organisasi pada
umumnya meliputi:
1)
Adanya perluasan organisasi
2)
Adanya pegawai negeri sipil yang berhenti, meninggak dunia atau pensiun.
b.
Pengisian Jatah atau Formasi Baru.
Untuk penambahan dan
pengangkatanguru sekolah menengah ada beberapa hal yang diperhatikan:
a. Persyaratan
Persyaratan menjadi pegawai negeri sipil telah diatur oleh peraturan
pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 sebagai
berikut:
Warga negara indonesia
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun
Tidak perna dihukum penjara atau kurungan
Tidak perna terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila, undang-undang
dasar 1945, negara dan pemerintah.
Mempunyai pendidikan, kecakpan atau keahlian yang diperlukan.
Tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai suatu instansi.
Tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Indonesia
Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
b.
Lamaran
Surat lamaran harus dilengkapi dengan
ampiran-lampiran:
Daftar riwayat hidup
Salinan Ijazah/STTB, dan surat lain yang biasanya disebutkan dalam
pengumuman penerimaan pegawai.
c.
Ujian/ seleksi
Ujian dilaksanakan oleh panitiapenerimaan
guru sekolah menengah, bahan-bahan terdiri dari pengetahuan dan pengetahuan
teknis.
d.
Pengangkatan
Para pelamar yang telah memenuhi syarat
diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil dalam lingkungan pendidikan dan
kebudayaan.
c.
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pembinaan guru sekolah
menengah sebagai pegawai negeri sipil yang penting adalah hak dan kewajibannya.
Pembinaan pada hakikatnya adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan
memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagaiusaha untuk memotivasi mereka.
Kewajban dan hak pegawai negeri
sipil yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah menengah diatur dalam
Undang-undang no.8 Tahun 1974
1. Wajib setia dan taat sepenuhnyapada
pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
2.
Wajib menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlakudan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
3. Wajib menyimpan rahasia jabatan.
Hak PNS adalah:
1) Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai
dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
2)
Berhak atas cuti.
3)
Bagi mereka yang ditimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan
tugas kewajibannya berhak memperoleh perwatan.
4)
Bagi mereka yang menderita cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi,
berhak memperoleh tunjangan.
5) Bagi mereka yang tewas, keluarganya berhak
atas pensiun.
Pembinaan pegawai negeri sipil didasarkan atas system karier dan system
prestasi kerja. System karier adalah pembinaan pegawai negeri didasarkan atas
aturan bahwa pengangatan pertama pegawai negari yang didasarkan atas aturan
bahwa pengangkatan pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan sedang
pengembangannya didasarkan pada massa kerja, pengalaman, kesetiaan.
1) Pengangkatan
menjadi pegawai negeri sipil
Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan
sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun diangkat oleh penjabat
yang berwenang menjadi pegawai negeri sipil dalam pangkat tertentu menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila, telah memenuhi
syarat-syarat:
Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada pancasila, UUD 1945
negara, dan pemerintah.
Telah menunjukn sikap dan budi pekerja yang baik.
Telah menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat
menjadi pegawai negeri sipil
Khusus bagi calon pegawai negeri
sipil yang diangkat sesudah 1 april 1981 harus lulus dalam menempuh ujian
latihan prajabatan.
Syarat-syarat yang dimaksud pada nomor a) sampai dengn nomor c) diats
dinyatakan secara tertulis oleh atasan berwenang, dalam hal ini kepala sekolah
menengah sebagai pejabat penilai (penilik sekolah) dan dituangkan dalam daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan niai minimal 76 (baik). Syarat
yang dimaksud pada (nomor d) dinyatakan dalam surat keterangan dokter penguji
tersendiri yang ditunjuk untuk itu.
2) Pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri
sipil
Pengangkatan pertama calon pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan
pemerintah nomor 6 tahun 1976. Calon pegawai negeri yang telah memenuhi
persyaratan dapat diangkat dlam pangkat:
Juru muda golongan 1/a, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
Juru muda tingkat I golongan ruang Ib, bagi mereka yang mempunyai STTB
sekolah menengah umum tingkat pertam atau sekolah menengah kejuruan tingkat
pertama 3 tahun.
Juru golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB
sekolan menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun.
Pengatur muda golongan ruang IIa, bagi mereka yang sekurang-kurangnya
memiliki STTB sekolah menengah umum tingkat atas, diploma I, akta I, sekolah
menengah kejuruan tingkat atas 3 tahun.
Pengatur muda tingkat I golongan ruang IIb, bagi mereka yang memiliki
ijasah sarjana muda, diploma II, SGPLB, diploma III, akta II, akademi
Pengatur golongan ruang IIc, bagi mereka yang memiliki akta III.
Penata muda golongan ruang IIIa, bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana,
pasca sarjana, spesialis I, akta IV.
Penata muda tingkat I golongan ruang IIIb, bagi mereka yang memiliki ijasah
doktor, spesiais II, akta V.
3) Penggajian pegawai negari sipil
Gaji yang berlaku untuk pegawai negeri sipil, sejak tanggal april 1985 diatur dengan peraturan pemerintah
nomor 7 tahun 1977 peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1985. Besar atau
kecilnya gaji seseorang ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki
pegawai yang bersangkutan. Dasar penghitungan gaji seorang pegawai negeri sipil
yang diangkat dalam suatu pangkat tertentu ditentukan oleh gaji pokoknya.
Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat tertentu diberikan gaji
pokok berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1985. gaji pokok untuk calon
pegawai negeri sipil adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukan bagi pegawai
negeri sipil.
Selain gaji pokok, kepada pegawai negeri sipil dberikan tunjangan-tunjangan
antara lain:
a) Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga ini terdiri atas : (a) tunjangan istri/suami sebesar 5%
dari gaji pokok. Bagi suami/istri yang kedua-duanya berkedudukan sebagai
pegawai negeri sipil,maka tunjangan hanya diberikan pada pegawai negeri sipil
yang mempunyai gaji pokok yang lebih besar, (b) tunjangan anak sebesar 2% untuk
setiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk3 anak.
b) Tunjangan pangan
Tunjangan pangan berupa tunjangan seharga sepuluh killogram untuk setiap
anggota untuk sebanyak 5 orang
c) Tunjangan jabatan
Kepada pegawai negeri sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan
tunjangan jabatan. Jenis jabatan dan besarnya tunjangan jabatan ditentukan
dengan keputusan presiden. Tunjangan jabatan dapat berbentuk tunjangan
struktural dan tunjangan fungsional.
d) Tunjangan lain-lain
Tunjangan lain-lain diberikan sesuai dengan peraturan
pemerintah.
4) Kenaikan gaji berkala
Guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji
berkala, apabila syarat-syarat sudh dipenuhi yaitu:
a) Telah mencapai masa kerja golongan yang
ditentukan utk kenaikan gaji bekala.
b)
Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata
sekurang-kurangnya cukup.
c)
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan
oleh kepala sekolah menengah yang bersangkutan atas nama pejabat yang
berwenang. Pemberitahuan knaikan gaji barkala itu diterbitkan 2 (dua) bulan
sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
5) Kenaikan pangkat guru sekoah menengah
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang dberikan pemerintah atas
pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara. Kenaikan
pangkat ini ditetapkan pada tanggal 1 april dan tanggal 1 oktober tiap tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 1980, jenis
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil
sebagai berikut:
a) Kenaikan pangkat reguler
b)
Kenaikan pangkat pilihan
c)
Kenaikan pangkat istimewa
d)
Kenaikan pangkat pengabdian
e)
Kenaikan pangkat anumerta
f)
Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
g)
Kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara
h)
Kenaikan pangkat selama dalam penugasan diluar instansi induk
i)
Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer
j)
Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah
k) Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat untuk jabatan guru, diatur dalam keputusan menteri negara
pandayagunaan aparatur negara no. 26/MENPAN/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam
lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan tanggal 2 mei 1989.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa guru dapat naik pangkat setelah bidang
kegiatan-kegiatannya dinilai dan sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat
tertentu. Secara garis besar bidang kegiatan-kegiatan guru itu terdiri dari:
a)
Pendidikan, yang meliputi:
1.
Mengikuti dan memperoleh izasah pendidikan formal
2.
Mengikuti dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL)
kedinasan.
b)
Prosesbelajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan , yang meliputi:
1.
Melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan proses
bimbingan dan penyuluhan
2.
Melaksanakan tugas didaerah terpencil, dan
3.
Melaksanakan tugas tertentu disekolah
c)
Pengembangan profesi, yang meliputi:
1.
Melakukan kegiatan karya tulis /karya ilmiah dib
Dang pendidikan
2.
Membuata alat pelajaran/alat peraga
3.
Menciptakan karya seni
4.
Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, dan
5.
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
d)
Penunjang proses belajar mengajar
atau bimbingan dan penyuluhan, yang meliputi:
1.
Melaksanakan pengabdian pada masyarakat, dan
2. Melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan
6).
Cuti pegawai negeri sipil
Cuti pegawai negeri sipil diatur
dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Jenis cuti pegawai negeri sipil
adalah : (a) Cuti tahunan, (b) cuti besar, (c) cuti sakit, (d) cuti bersalin,
(e) cuti karena adlasan penting, (f) cuti diluar tanggungan negara.
7). Daftar Penilaian Pelaksanaan Penilaian (DP3)
Daftar Penilaian Pelaksanaan Penilaian
(DP3) diatur dengan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1979. DP3 merupakan suatu
daftar yang memuat hasil penilaian pelksanaan pekerjaan setiap pegawai selama
satu tahun (mulai bulan januari sampai dengan desember) yang dibuat oleh
pejabat penilai.
Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3
ini adalah : (a) kesetiaan, (b) prestasi kerja, (c) tanggung jawab, (d)
ketaatan, (e) kejujuran, (f) kerjasama, (g) prakarsa, (h) kepemimpinan.
Pejabat penilai Dp3 ini adalah
atasan langsung pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan ketentuan
serendah-rendahnya kepala urusan, kecuali ditentukan lain oleh mendikbud,
pejabat penilai baru dapat melaksanakan tugas penilaian kalau ia telah
membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya enam bulan.
Pegaai negeri sipil yang dinilai
dapat mengajukan keberatan disertai alasan-alasannya atas penilaian pejabat
penilai secara tertulis pada ruangan yang telah disediakan dalam lembaran DP3
kepada atasan pejabat penilai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 14 hari
setelah menerima lembaran DP3.
d. Kesejahteraan
pegawai
Selain beberapa hak yang telah
disebutkan diatas pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan
pegawai negeri sipil, yaitu : (1) taspen, (2) akses, dan (3) koperasi.
e. Pemindahan
Pegawai negeri sipil dimungkinkan
pindah ari satu tempat ke tempat lainnya karena alasan-alasan tertentu.
Kepindahan ini dilakukan karena untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugas negara
atau untuk menjamin kesejahteraan pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Dilihat dari sudut sebabnya,
pemindahan pegawai dapat dibagi atas :
(1) Pemindahan atas permintaan sendiri
(2)
Pemindahan tidak atas kemauan sendiri
(3) Pemindahan atas kepentingan dinas.
f. Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil
diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1979. Pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil
maksudnya adalah berakhirnya status seseorang dari status pegawai negeri sipil
karena alasan-alasan tertentu.
Pemberhentian pegawai negeri sipil
dapat terjadi karena : (1) permintaan sendiri, (2) mencapai batas usia pensiun,
(3) adanya penyederhanaan organisasi, (4) melakukan pelanggaran atau tindak
pidana penyelewengan, (5) tidak cakap jasmani/rohani, (6) meninggalkan tugas,
(7) meninggal dunia atau hilang, dan (8) hal-hal lain.
g.
Pensiun
Hak pensiun pegawai negeri sipil
diatur dalam undang-undang Nomor 11
tahun 1969. Pensiun maksudnya adalah brhentinya seseorang yag telah seleai
menjalankan tugasnya sebagi pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas
yang telah ditentukan atau talah menjalankan hak atas pensiunnya.
Batas usia seorang menjalankan
pegawai negeri sipil untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini
dapat diperpanjang menjadi : (1) 65 tahun bagi pegawai negeri sipil yang
memangku jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar, lektr kepala dan
lektor, jabaan lainnya yang ditentukan presiden, (2) 60 tahun bagi pegawai
negeri sipil yang memangu jabatan eselon I dan eselon II, pengawas, gurur
sekolah menengah sampai dengan SMTA (kepala sekolah dan pengawas), (3) 58 tahun
bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan sebagai hakim.
2.7 Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Dalam suatu lembaga pendidikan,biaya pendidikan merupakan salah satu
komponen penunjang yang penting,yang sifatnya melengkapi akan tetapi tidak
dapat ditinggalkan.Dalam kondisi yang sangat terpaksa,pendidikan masih akan
dapat berlangsung tanpa adanya biaya.Akan tetapi,setiap usaha peningakatan
selalu mempunyai akibat keuangan.
Penanggung jawab administrasi biaya pendidikan adalah kepala sekolah.Namun
demikian,guru diharapkan ikut berperan dalam administrasi biaya pendidikan di
sekolah.Keterlibatan guru dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban
mereka tetapi juga memberikan kesempatan untuk mereka ikut serta mengarahkan
pembiayaan bagi perbaikan proses belajar-mengajar.
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan,
pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana yang di alokasikan untuk
penyelenggaraan sekolah.Tujuan administrasi ini adalah untuk mewujudkan suatu
tertib administrasi keuangan,sehingga penurusannya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara
otorisator,ordonator,dan bendaharawan.Otorisator adalah pejabat yang di beri
wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau
pengeluaran uang.Ordonator adalah pejabat yang berwewenang melakukan pengujian
dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan
otorisasi yang di tetapkan.Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan
penerimaan,penyimpanan,dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya
yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan
pertanggungjawaban.
Kepala sekolah menengah sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai
otorisator untuk memerintahkan pembayaran.Bendaharawan sekolah menengah
ditugasi untuk melakukan fungsi ordonator dalam menguji hak atas pembayaran.
Kepala sekolah menengah wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan
dana.Oleh sebab itu,kepala sekolah menengah tidak boleh melaksanakan fungsi
bendaharawan.
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan
Belanja Negara (APBN),bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD),serta bantuan masyarakat.Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana
pembangunan.Dana APBD dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat
II.Dana dari masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan
Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), serta bantuan masyarakat lainnya.
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah
pusat. Pada dasarnya dministrsi dana ini adalah tanggung jawab presiden. Namun
demikian presiden mendelegasikan tugas tersebut kepada menteri keuangan
mendelegasikan administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih
rendah,demikian seterusnya.Di sekolah tanggung jawab ini berada di tangan
kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran,yaitu anggaran rutin dan anggaran
pembangunan.Sekolah tidak secara langsung mendapatkan anggaran pembangunan.
Anggaran rutin adalah dana APBN yang
diperuntukan bagi kegiatan rutin.Kegiatan rutin ini adalah kegiatan yang
berlangsung setiap tahun,seperti gaji,biaya kantor,biaya telpon,biaya
pemeliharaan gedung,dan sebagainya.
Untuk memudahkan pengaturan,anggaran rutin di bagi menjadi mata
anggaran.Mata anggaran adalah klasifikasi anggaran untuk membiayai satu
kegiatan tertentu.Penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan jumlah dan jenis
pengeluaran yang di tentukan secara tetap oleh pemerintah.
Cara mengajukan anggaran rutin di lakukan melalui pengisian Usulan Kegiatan
Operasional Rutin (UKOR).Yang menjadi bahan utama dalam penyusunan UKOR ialah
program tahunan sekolah yang terinci.UKOR yang telah disahkan oleh pemerintah
akan menjadi DIK (Daftar Isian Kegiatan) yang berlaku sebagai SKO (Surat
Keputusan Otorisasi).
b.
Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3)
Satu komponen yang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah menengah,yaitu
Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3).BP3 ini merupakan organisasi dari
para pencinta pendidikan dan orang tua siswa.BP3 ini diharapkan selalu siap
membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah.
c.
Subsidi/Bantuan Pembiayaan Penyelenggaraan
Sekolah Menengah Negeri
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan sekolah
menengah negeri oleh pemerintah daerah kadang-kadang diberikan bantuan.Bantuan
itu dapat digunakan untuk :(a) pelaksanaan pelajaran sekolah (b) tata usaha
sekolah (c) pemeliharaan sekolah (d) kesehjateraan pegawai sekolah, (e) porseni
sekolah ,(f) pengadaan buku laporan pendidikan (rapor), (g) Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) serta daftar nilai Ebtanas Murni, (h) Supervisi, (i) pembinaan
administrasi dan pelaporan,dan (j) pendataan.
Pembukuan dan bantuan dilakukan oleh bendaharawan yang
mengelola dana tersebut dan dibukukan dalam buku kas umum dan buku kas pembantu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pembukuan dana bantuan di sekolah menengah
negeri diatur sebagai berikut :
a)
Kepala sekolah menengah negeri adalah administrasi dana bantuan di sekolah
menengah negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan
yang ditutup pada setiap akhir bulan.
b)
Pembukuan dibuat dalam bentuk buku kas.
Kepala sekolah menengah selaku administrasi dan bantuan
diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) ,dengan dilampiri bukti-bukti
pengeluaran yang sah.Sekolah menengah sebagai suatu unit pelaksana teknis
mempunyai berbagai program yang didukung oleh berbagai anggaran.Ada program
yang didukung oleh anggaran rutin dan ada pula program yang didukung oleh dana
dari BP3.
2.8 Administrasi hubungan Sekolah Dengan
Masyarakat (Husemas)
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat katakan berfungsi
sebagai pisau bermata dua.Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian
nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat,agar pewarisan nilai-nilai agar
nilai-nilai masyarakat berlangsung dengan baik. Mata yang ke dua adalah Sebagai
lembaga yang mendorong perubahan nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan
tuntutan kehidupan serta pembangunan.Kedua fungsi ini seolah-olah
bertentangan.namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu yang
bersamaan.Oleh karena itu fungsinya yang kontroversial,saling pemahaman antara sekolah
dan masyarakat.
Nilai-nilai yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan tetap di jaga
kelestarianya, sedang yang tidak sesuai
harus diubah, pelaksanaan fungsi sekolah ini. Untuk dapat menjalankan fungsi
ini hubungan sekolah-masyarakat harus selalu baik. Dengan demikian, terdapat
kerja sama serta situasi saling membantu antara sekolah dan masyarakat. Realisasi
tanggung jawab bersama antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Hubungan
antara sekolah dan masyarakat tidak terjalin dengan sebaik-baiknya.
Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat
untuk meningkatkan pengertian
masyarakattentang kebutuhan serta kegiatan pendidikan serta mendorong
minat dan kerja sama. Kindred, Bagin, dan Gallagher (1976) mendefenisikan
husemas ini sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan menggembangkan saluran
informasi dua arah yang efesien serta saling pengertian antara sekolah,personel
sekolah dengan masyarakat.
Defenisi di atas mengandung beberapa elemen penting, sebagai berikut:
1. Adanya kepentingan yang sama sekolah dan
masyarakat-masyarakat memerlukan sekolah untuk menjamin bahwa anak-anak sebagai
generasi penerus akan dapat hidup lebih baik,demikian pula sekolah.
2.
Untuk memenuhi harapan masyarakat itu,masyarakat.perlu berperan serta dalam
pengembangan sekolah.
3. Untuk meningkatkan peran serta itu diperlukan
kerja sama yang baik,melalui komunikasi dua arah yang efesien.
Tujuan utama yang ingin dicapai dengan mengembangkan kegiatan husemas
adalah;
1. Peningkatan pemahaman masyarakat tentang
tujuan serta sasaran yang ingin direalisasikan sekolah.
2.
Peningkatan pemahaman sekolah tentang keadaan serta aspirasi masyarakat
tersebut terhadap sekolah.
3.
Peningkatan usaha orang tua siswa dan guru-guru dalam memenuhi kebutuhan
anak didik, serta meningkatkan kualitas serta kuantitas bantuan orang tua siswa
dalam kegiatan pendidikan disekolah.
4.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka
dalam memajukan pendidikan disekolah dalam era pembangunan.
5.
Terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta apa yang
dilakukan oleh sekolah.
6.
Pertanggung jawaban sekolah atas harapan yang dibebankan masyarakat kepada
sekolah.
7.
Dukungan serta bantuan dari masyarakat dalam memperoleh sumber-sumber yang
diperlukan untuk meneruskan dan meningkatkan program sekolah.
a.
Prinsip-prinsip Hubungan Sekolah-Masyarakat
Dalam melaksanakan kegiatan hubungan sekolah-masyarakat perlu dianut
beberapa prinsip. Prinsip ini
memberikkan pedoman dan arah kepada guru dan kepala sekolah, sehingga kegiatan
hubungan sekolah masyarakat itu dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Prinsip-prinsip itu adalah :
1) Prinsip otoritas, yaitu bahwa husemas harus
dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas, karena pengetahuan dan tanggung
jawabnya dalam penyelenggaraan sekolah.
2)
Prinsip kesedehanaan, yaitu dalam menangani masalah-masalah yang berhungan
dengan masyarakat, sekolah harus sensitif terhadap kebutuhan serta harapan
masyarakat. Apa yang dianggap bisa oleh sekolah dapat merupakan hal yang sangat
menyinggung perasaan masyarakat.
3)
Prinsip kejujuran, yaitu bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat
haruslah sesuatu apa adanya dan disampaikan secara jujur. Sekali sekolah
memberikan informasi yang tidak benar, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
akan menurun, dan akibatnya sekolah tidak lagi mudah untuk membangun
kepercayaan itu kembali.
4)
Prinsip ketetapan, yaitu bahwa apa yang disampaikan sekolah terhadap
masyarakat harus tepat, baik dilihat dari segi sisi,waktu, media yang digunakan
serta tujuan yang akan dicapai. Pemilihan waktu yang kurang tepat dapat
mengakibatkan kegagalan dari program tersebut.
b.
Penyelenggaraan Kegiatan Administrasi
Hubungan Sekolah-Masyarakat
Penyelengaraan program dapat ditinjau dari dua segi. Pertama dari segi
prosesnya dan kedua, dari segi jenis giatannya.Dibawah ini diuraikan dua hal
tersebut.
1. Proses penyelengaraan hubungan
sekolah-masyarakat
a) Perencanaan program
Perencaan program hubungan sekolah-masyarakat harus memperhatikan dana yang tersedia, ciri
masyarakat, daerah jangkauan, sarana atau media, dan teknik yang akan digunakan
dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat. Kalau perencanaan tidak
memperhatikan hal-hal diatas, dikhawatirkan kegiatan tersebut tidak mencapai
sasaran yang diinginkan.
b) Pengorganisasian
Pada dasarnya semua komponen sekolah adalah
pelaksanaan hubungan seklolah-masyarakat. Oleh karena itu, tugas-tugas mereka
perlu dipahami dan ditata, sehingga penyelengaraan husemas dapat berjalan
efektif dan efisien.
c) Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan hubungan sekolah
masyarakat perlu diperhatikan koordinasi
antara berbagai bagian dan kegiatan, dan diddalam penggunaan waktu perlu adanya
sinkronisasi.
d) Evaluasi
Husemas dapat dievaluasi atas dua kriteria:
pertama efektfitasnya, yaitu sampe seberapa jauh tujuan telah tercapai,
misalnya apakah memang masyarakat sudah merasa terlibat dalam masalah yang
dihadapi sekolah, apakah ada perhatian terhadap kemajuan anaknya disekolah,
apakah mereka sudah menunjukkan perhatian terhadap keberhasilan sekolah, apakah
mereka telah mau memberikan masukan untuk perbaikan sekolah dan sebagainya.
Kedua efisiensinya, yaitu sampai seberapa jauh sumber yang ada atau yang
potensial yang telah digunakan secara baik untuk kepentingan kegiatan hubungan
masyarakat.
Evaluasi ini dapat dillakukan pada waktu
proses kegiatan sedang berlangsung atau pada akhir suatu program itu untuk
melihat sampai seberapa jauh keberhasilannya.
2. Kegiatan Hubungan Sekolah-Masyaarakat
Hubungan sekolah-masyarakat dapat di lakukan dengan berbagai
teknik.Masing-masing teknil mempunyai kelebihan dan kekurangan, tergantung pada
sasaran dan jangkauannya.Oleh karena itu, kepala sekolah bersama guru di
harapkan dapat memilih satu atau lebih teknik yang di perkirakan paling cocok
untuk mencapai tujuan kegiatan itu, berdasarkan formulasi kebijakan serta
keadaan masyarakat di mana di lakukan kegiatan tersebut.
Teknik-teknik yang dapat di pakai dalam kegiatan hubungan
sekolah-masyarakat antara lain yang penting adalah :
a). Teknik Langsung
Teknik langsung dapat di laksanakan dengan:
(1). Tatap muka kelompok (misalnya dalam rapat) dan tatap muka individual
(misalnya kunjungan pribadi, (2). Melalui surat kepada orang tua sisiwa, dan,
(3). Melalui media massa
b). Teknik Tidak Langsung
Yang di maksud dengan teknik tidak langsung
disini adalah kegiatan-kegiatan yang tidak secara sengaja di lakukan oleh
pelaku atau pembawa pesan akan tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan
husemas. Berita menjalar (grape vine) pun dapat merupakan salah satu teknik
tidak langsung dalam melakukan husemas. Cerita dari mulut ke mulut yang
dilakukan pleh anggota masyarakat akan membentuk opini tertentu terhadap suatu
sekolah. Dalam masyarakat yang belum banyak yang belum menggunakan media
komunikasi modern, berita menjalar ini merupakan sarana yang ampuh untuk
melalukan komunikasi.
c.
Peranan Guru Dalam Hubungan
Sekolah-Masyarakat
Guru merupakan kunci penting dalam kegiatah husemas disekolah menengah. Ada
beberapa hal yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan husemas itu, yaitu
1. Membantu sekolah dalam melaksanakan
teknik-teknik husemas. Meskipun kepala sekolah merupakan orang kunci dalam
pengelolaan husemas, akan tetapi kepala sekolah tidak mungkin melaksanakan
program husemas tanpa bantuan guru-guru. Guru-guru yang dapat ditugasi kepala
sekolah melakukan hal-hal yang berkaitan dengan husemas, disesuaikan dengan
jenis dan bentuk kegiatan yang ada.Sebagai contoh, apabila kepala sekolah ingin
melaksanakan kunjungan kerumah siswa, maka kepala sekolah dapat mendelegrasikan
tugas itu kepada guru.Guru-guru juga dapat ditugasi kepala sekolah untuk
menbuat program kerja yang menpunyai dampak terkadap popularitas sekolah.
2.
Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat. Guru adalah tokoh
milik masyarakat. Tingkah-laku atau aspek terjang yang dilakukan guru di
sekolah dan dimasyarakat menjadi sesuatu yang sangat penting.Apabila yang di
lakukan atau tidak dilakukan guru menjadi panutan masyarakat.Dalam posisi
demikian ini lah guru harus memperlihatkan prilaku yang prima.Apa bila
masyarakat telah mengetahiu bahwa guru-guru sekolah tertentu dapat dijadikan
suri teladan di masyarakat, kepercayaan masyarakat kepeda sekolah akan menjadi
besar yang pada akhirnya bantuan atau dukungan positif masyarakat terhadap
sekolah pun akan menjadi lebih besar.
3.
Dalam melaksanakan semua itu guru harus melaksanakan kode etiknya. Kode
etik guru merupakan seperangkat aturan atau rambu-rambu yang perlu diikuti dan
idak boleh dilanggar oleh guru (lihat bab II). Kode etik mengatur guru untuk
menjadi manisia terpiji dimata masyarakat.Karena kode etik juga merupakan cerminan
kehendak masyarakat terhadap guru, maka menjadi suatu kewajiban guru untuk
melaksanakan atau mengikutinya.
2.9 Administrasi Layanan Khusus
Proses belajar mengajar memerluklan
dukungan fasilitas yang tidak secara
langsung dipergunakan dikelas. Fasilitas yang dimaksud antara lain adalah pusat sumber belajar,
usaha kesehatan sekolah, dan kafetaria sekolah. Guru memegang peranan penting
dalam administrasi fasilitas ini.
Layanan khusus adalah suatu usaha yang tidak
secara langsung berkenaan dengan proses belajar mengajar dikelas, tetapi secara
khusus diberikan oleh sekolah kepada para sisiwanya agar mereka lebih optimal
dalam melaksanakan proses belajar.
Ada berbagai jenis layanan khusus, tetapi
hanya tiga jenis yang akan dibicarakan dalam kesempatan ini. Ketiga jenis
layanan khusus itu adalah pusat sumber belajar, usaha kesehatan sekolah (UKS),
dan kafetaria /warung/kantin sekolah.
a.
Pusat Sumber Belajar
Pusat sumber belajar (PSB) adalah unit
kegiatan yang mempunyai fungsi untuk memproduksi, mengadakan, menyimpan, serta
melayani bahan pengajaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proses belajar
mengajar dikelas atau pelaksanaan pendidikan disekolah pada umumnya. Pusat sumber belajar dirancang untuk membantu
pelaksanaan pendidikan disekolah. Oleh karena itu pusat sumber belajar haru di
administrasikan secara profesional.
Pusat sumber belajar dapat berisi bahan-bahan
perpustakaan ditambah media pendidikan baik yang di produksi sekolah sendiri,
dibeli darimana yang tersedia, diberi oleh masyarakat (BP3) ataupun diberi oleh
pemerintah.
Pusat sumber belajar yang ideal belum mebjadi
suatu kebutuhan primer disekolah menengah. Namun kehadiran perpustakaan
disekolah sudah merupakan kebutuhan mutlak. Daam bagian-bagian berikut
pembicaraan lebih banyak ditekankan kepada perpustakaan.
Layanan perpustakaan bertujuan untuk membantu
menngkatkan kualitas pendidikan disekolah dengan cara memberikan kesempatan
untuk menmbuhkan sikap senang membaca dalam mengembangkan bakat siswa. Untuk
mencapai tujuan itu, perpustakaan sekolah menengah harus dikembangkan sehingga
mampu menarik perhatian siswa yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk
menggunakan perpustakaan sekolahnya.
1). Fungsi Perpustakaan
Fungsi pendidikan, yaitu memberikan kesempatan kepada siswa untuk menambah
pengetahuan atau mempelajari kembali materi-materi pelajaran yang telah
diberikan oleh guru dikelas. Siswa yang rajin akan selalu mencari atau
mendalami apa yang telah diberikan oleh guru dikelas
Fungsi informasi, yaitu tempat mencari informasi yang berkenaan dengan
pemenuhan rasa ingin tahu siswa dan guru.
Fungsi rekreasi, yaitu memberikan kesempatan kepada siswa dan guru untuk
menikmati bahan yang ada
Fungsi penelitian, yaitu menggunakan perpustakaan sebagai jawaban terhadap
berbagai pertanyaan ilmiah.
2) keterlibatan guru dalam administrasi
perpustakaan
Tidak semua guru sekolah menengah
harus terlibat langsung dalam administrasi perpustakaan sekolah. Nasution
(1981) mengemukakan keterlibatan guru dalam perpustakaan itu antara lain :
Memperkenalkan buku-buku kepada para siswa dan guru
Memilih buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang akan digunakan untuk
menambah koleksi perpustakaan sekolah.
Mempromosikan perpustakaan, baik untuk pemakaian, maupun untuk pembinaanya
Mengetahui jenis dan menguasai criteria umum yang menentukan baik buruknya
suatu koleksi
Mengusahakan agar siswa aktif membantu perkembangan perpustakaan
- Kafetaria Warung/Kantin Sekolah
kafetaria warung/kantin sekolah secara tidak langsung mempunyai kaitan
dengan proses belajar mengajar disekolah. Adakalanya proses belajar mengajar
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena siswa lapar dan haus.
Beberapa hal yag harus diperhatikan
dalam administrasi kafetaria itu adalah:
1)
Administrasi kafetaria/warung/kantin sekolah harus menjaga kesehatan
(higienitas) masakan-masakan yang di jajankan kepada siswa.
2)
Kebersihan tempat juga harus menjadi pertimbangan utama karena kebersihan
diharapkan dapat menjauhkan penyebaran hama penyakit.
3)
Makanan-makanan yang disediakan hendaknya mkanan yang bergizi tinggi, dan
bilamana perlu dapat menambahkan vitamin-vitamin yang diperlukan siswa pada
umumnya.
4)
Harga makanan-makanan hendaknya dapat dijangkau atau sesuai dengan kondisi
ekonomi siswa.akan men
5)
Usahakan agar kafetari/warung/kantin sekolah tidak memberikan kesempatan
kepada siswa untuk berlama-lama atau nongkrong.kondisi-kondisi yang demikian
akan menyokong munculnya perilaku-perilaku negative.
Guru tidak harus terlibat dalam
administrasi kafetari/warung/kantin sekolah, lebih-lebih lagi kalau
kafetari/warung/kantin sekolah itu di administrasikan oleh pihak luar sekolah.
Guru baik secara pribadi maupun kelompok dapat melakukan pengamatan atau
observasi sederhana secara terus menerus terhadap makanan-makanan atau minuman
yang dijajakan kafetari/warung/kantin sekolah. Hasil pengamatan ini dapat
dijadikan umpan balik untuk langkah-langkah perbaikan kafetaria tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a. Administrasi pendidikan mempunyai lingkup
garapan yang luas, antara lain administrasi kurikulum, kesiswaan personel,
keuangan, hubungan sekolah dengan masyaraka, serta layanan khusus.
b. Guru memegang peranan yang
penting dalam proses administrasi kurikulum, kesiswaan, prasarana dan sarana,
personal, keuangan, husemas, dan layanan khusus. Proses ini berlangsung seiring
dengan jalannya kegiatan pendidikan, selama seorang guru mengajarkan ilmunya
dalam lingkungan yang kita sebut dengan sekolah.
c. Berbagai peranan guru dalam
proses administrasi menunjukkan keluwesan guru dalam melakukan interaksinya di
dalam maupun di luar sekolah . Untuk itu kita perlu mengetahui, agar ketika
kita turun ke masyarakat secara langsung terutama dalam lingkungan sekolah kita
mampu beradaptasi dengan cepat dan mampu memudahkan proses administrasi yang
dilaksanakan.
3.2 Saran
Berdasarkan isi makalah, kami mengharapkan kepada mahasiswa agar makalah
ini dapat di gunakan sebagai materi pembelajaran terutama pada profesi
kependidikan, khususnya untuk materi peranan guru dalam administrasi sekolah
menengah. Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk
penulisan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kosasi, Raflis. (2007). Profesi Keguruan .Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar